Tak Punya Surat Pemberitahuan Memilih, Ini Saran KPU Lampung untuk Tetap Bisa Mencoblos

Meski tidak terdata di daftar pemilih tetap (DPT), warga yang mempunyai e-KTP atau surat keterangan (suket) tetap bisa mencoblos.

Editor: Safruddin
KOMPAS.COM
Ilustrasi mencoblos. 

"Ada pidananya juga. Kita mengimbau agar warga yang menyalurkan hak pilihnya untuk tidak membawa handphone atau alat perekam lainnya," kata dia.

Khoir menambahkan, larangan memfoto surat suara yang sudah dicoblos ini mencegah praktik politik uang pascabayar.

Baca: Sore Ini Lembaga Survei Umumkan Hasil Hitung Cepat Pilgub Lampung, Pilbup Lampura dan Tanggamus

Dalam praktik curang ini, modusnya adalah pemilih yang merekam surat suara akan dibayar ketika rekaman tersebut diperlihatkan kepada pelaku politik uang.

"Jadi (pemilih) nyoblos dulu, ditunjukkan lalu dibayar. Pemilih pemula kan belum tentu semuanya tahu bahwa itu adalah kegiatan yang tidak boleh. Maka, kami harapkan jajaran pengawas di semua TPS itu tegas kepada pemilih. Jika ketahuan melakukan langsung ditindak untuk tidak melakukannya lagi," kata Khoir. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved