Pelaku Pembobol Minimarket dan Konter Ponsel Dibekuk dengan Barang Bukti Ini
Tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan aksi pembobolan sejumlah minimarket yakni Alfamart di dekat Tuggu Payam Mas Kotabumi.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Anggota resmob Polres Lampung Utara dibantu unit Jatanras Polda Lampung, mengamankan Edi (29) warga Kotabumi Udik, Kotabumi, Lampung Utara, Sabtu (14/7). Dia diamankan di rumahnya, oleh tim gabungan, terkait dugaan pencurian disertai pemberatan.
Kapolres Lampura AKBP Eka Mulyana melalui Kasat Reskrim AKP Syahrial mengatakan tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan aksi pembobolan sejumlah minimarket yakni Alfamart di dekat Tuggu Payam Mas Kotabumi pada 17 Desember 2017 dan Alfamart di depan kantor Cabang Bank BRI Kotabumi serta Alfamart samping mebel Firginia pada tahun 2107 lalu.
Baca: Apa Dampak Terlambat Bayar Iuran PDAM?
"Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita barang bukti dua buah ponsel berbagai jenis dan alat sepeda yang digunakan untuk mengangkut hasil curiannya serta sebuah gunting baja," ujarnya.
Baca: Live Streaming Liga 1, Persib Bandung vs Persela Lamongan Jam 06.30 Malam
Dari hasil pemerikasaan sementara, terus Syahrial menjelaskan tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi pembobolan sejumlah minimarket dan counter ponsel di sejumlah wilayah Lampung Utara.
Tersangka mengaku aksinya seorang diri dan hasil curiannya diangkut menggunakan sepeda dan barang curian dimasukan dalam karung supaya masyarakat tidak curiga. (ang)