Pilgub Lampung 2018
Sidang Nyatakan Arinal-Nunik Tak Terbukti Politik Uang, Pengacara Herman-Sutono Ajukan Keberatan
Akhirnya sidang dugaan politik uang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilgub Lampung 2018 berakhir sudah, Kamis 19 Juli 2019.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Akhirnya sidang dugaan politik uang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilgub Lampung 2018 berakhir sudah, Kamis 19 Juli 2019.
Adapun hasilnya memutuskan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi-Chusnunia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dugaan politik uang TSM.
Baca: Iis Dahlia Dibully Akibat Peserta Audisi KDI Diusir karena Penampilan, Fatin Shidqia Beri Komentar
Majelis pemeriksa yang diketuai Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriah menolak tuntutan pelapor satu dan dua, dalam sidang yang berlangsung di kantor Gakkumdu, Kamis 19 Juli 2018.
Majelis pemeriksa menilai, bukti–bukti yang diajukan pelapor tidak memenuhi unsur TSM dalam Pilgub Lampung 2018.

Itu berdasarkan fakta-fakta di persidangan, baik keterangan saksi, surat, video, keterangan ahli termasuk keterangan panwas kabupaten/kota.
Senada, kuasa hukum pelapor dua Herman HN-Sutono, Leninstan Nainggolan merasa yakin gugatan mereka dikabulkan Bawaslu.
Baca: Jangan Lewatkan Blood Moon 27 Juli 2018, Ini 6 Langkah Memotretnya dengan Pakai Kamera Ponsel!
Pada Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilgub Lampung 2018 yang digelar KPU Lampung pada Minggu (8/7/2018), Arinal Djunaidi-Chusnunia meraih mengungguli tiga pasangan calon (paslon) lainnya.
Arinal Djunaidi-Chusnunia meraup 1.548.506 suara atau 37,78 persen dari total 4.179.405 surat suara.

Sementara, Herman HN-Sutono berada di urutan kedua dengan perolehan 1.054.646 suara atau 25,73 persen.
Petahana Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Ridho Ficardo-Bachtiar Basri menempati urutan ketiga dengan perolehan sebanyak 1.043.666 suara atau 25,46 persen.
Sedangkan, Mustafa-Ahmad Jajuli meraih 454.452 suara atau 11,04 persen.
Baca: Pengumuman Hasil Seleksi Jalur Mandiri Unair 2018 Sudah Keluar, Linknya Bisa Dilihat di Sini!
Tak Ada Tekanan
Selama menjalani sidang, Fatikhatul mengaku, pihaknya tidak mendapat tekanan dari pihak manapun.
Persidangan, menurut Fatikhatul, telah dilaksanakan sesuai aturan yang ada.
“Kami melihat fakta persidangan dalam penetapan ini. Itulah yang menjadi rujukan kami. Fokus terhadap pelanggaran TSM itu ada di pasal 73 juncto pasal 135a,” jelas Fatikhatul Khoiriah, Kamis.
