Asyik, Pengantin Langsung Dapat KK dan KTP Baru
Pernikahan pasangan non muslim di kabupaten ini langsung menerima sejumlah dokumen kependudukan.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan C
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pemerintah Kabupaten Pringsewu melaksanakan program terintegrasi pelayanan pencatatan sipil. Pernikahan pasangan non muslim di kabupaten ini langsung menerima sejumlah dokumen kependudukan.
Imron, Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Pringsewu mengatakan, petugas Disdukcapil standbye di lokasi pernikahan pasangan non muslim. Setelah selesai upacara perkawinan sesuai tata cara keagamaan pasangan, pihaknya langsung memberikan dokumen akta perkawinan dan Kartu Keluarga (KK).
Baca: Cuaca di Wilayah Lampung Diprediksi Cerah, Waspada Gelombang Tinggi di Daerah Ini
"Jadi layanan terintegrasi ini, pengantinnya langsung dapat KK baru karena statusnya sudah menikah, keduanya dikeluarkan dari keanggotaan KK masing-masing orang tua. Begitu juga orangtua masing- masing mendapat KK baru karena ada perubahan status anaknya," urainya, Kamis (19/7).
Baca: Ingin Perpanjang Silakan Cek Tempat Mangkal SIM Keliling Jumat 20 Juli 2018
Layanan terintegrasi lainnya adalah KTP baru . Itu karena, pengantin baru ada perubahan status perkawinan di KTP yang tadinya belum kawin, menjadi kawin.
Imron menambahkan, khusus e-KTP baru, biasanya pihak yang menikah belum menyerahkan KTP-nya saat itu juga. Untuk itu, perubahan KTP menyusul, setelah KTP lama diserahkan ke Disdukcapil.
"Jadi program terintegrasi ini, yang bersangkutan langsung mendapat enam pelayanan. Mulai dari KK sendiri si pengantin, dan dua KK punya orang tua yang sudah mendapat perubahan, serta dua KTP dengan perubahan status perkawinan.
\Pasangan Simon Suripto dan Elisabeth Neny Margalena yang Tribun temui saat melangsungkan perkawinan di Kapel Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu mengapresiasi layanan terintegrasi dari Disdukcapil.
"Ini terobosan sangat baik. Masyarakat dapat merasakan dampak kemudahan secara langsung pengurusan dokumen pencatatan sipil bagi pasangan baru menikah. Semoga ke depan kian ditingkatkan," jelas Simon. (dik)
Jangan Ada Celah Pungutan
DPRD Kabupaten Pringsewu mengapresiasi terobosan pelayanan terintegrasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dsidukcapil) Pringsewu. Pelayanan itu diklaim memang dibutuhkan masyarakat.
"Sangat baik dan memudahkan masyarakat, apa lagi untuk masyarakat di desa. Terpenting petugas yang bekerja mengedepankan asas kerelaan memberikan pelayanan terhadap masyarakat," ujar anggota DPRD Pringsewu Suryo Cahyono.
Kendati demikian ia juga berharap, layanan terintegrasi Disdukcapil jangan ada celah seperti pungutan. Apalagi jika layanan yang diusung notabene memang ketentuannya gratis. (dik)