Kejati: Hukuman Penyalahguna, Pengguna, dan Korban Narkoba Berbeda
Perlu dicatat, meski seorang tersangka pengguna narkoba direhab, itu masih dalam tahap hukuman.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus narkotika yang ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung tahun ini meningkat.
Hingga pertengahan tahun 2018, kejati sudah menangani 500-an berkas perkara narkoba. Padahal sepanjang 2017 lalu, ”hanya” 400 kasus yang ditangani.
"Ini tidak mengherankan, karena peredaran narkotika itu menumpuk di Lampung. Bayangkan, Lampung masuk peringkat tiga di Sumatera dan peringkat 10 di Indonesia. Karena kita berada di jalur keluar masuk atau gerbang Sumatera dari Jawa," ungkap Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Jaja Subagja dalam press gathering di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat, 20 Juli 2018.
Untuk itu, lanjut Jaja, pihaknya berinisiatif untuk mengundang BNNP dan Polda Lampung untuk duduk bersama untuk menangani peredaran narkotika.
"Ada kesepakatan antara BNNP dan Polda dalam memberantas narkotika," ungkapnya.
Baca: Kasus Kawin Lari Remaja di Tulangbawang, Tokoh Adat: Selesaikan Secara Kekeluargaan
Jaja juga menegaskan perbedaan antara penyalahguna, pengguna, dan korban narkoba. "Maka pada penanganan ini ada kesepakatan untuk membedakan penyalahguna, pengguna, dan korban narkoba," ujarnya.
Hal ini perlu agar aparat dapat membedakan tersangka yang harus rehabilitasi atau menjalani hukuman.
"Kami ada tim assessment terpadu, yang tergabung dari kepolisian dan BNNP. Jadi saat tertangkap, langsung dilaporkan ke tim assessment terpadu agar bisa dipilah," bebernya.
Baca: Kantor Desa Kemuningsari Kidul Tak Kalah Megah dengan Istana Presiden
Namun, tim assessment terpadu ini hanya ada di tingkat provinsi. Kendati demikian, kejati siap menerima pelimpahan tersangka.
"Perlu dicatat, meski seorang tersangka pengguna narkoba direhab, itu masih dalam tahap hukuman. Karena rehab itu juga termasuk menjalani hukuman. Bukan berarti dilepas," tandas Jaja. (*)