Petani Cabuli Gadis 8 Tahun yang Tak Lain Kerabatnya Sendiri
Demi melancarkan aksinya, tersangka pura-pura minta cabai di rumah neneknya. Saat itu, keluarga korban sedang berkebun.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PULAU PANGGUNG - Petugas Polsek Pulau Panggung menangkap RO (41), tersangka pencabulan anak di bawah umur.
Tersangka diringkus di tempat persembunyiannya di Dusun Sinar Agung, Pekon Gedung Agung, Kecamatan Pulau Panggung.
Mirisnya, pria yang berprofesi sebagai petani itu merupakan kerabat ayah korban. Sementara korban adalah seorang bocah perempuan berusia delapan tahun.
Baca: 4 Pemain Anyar Liverpool Seharga Rp 3 Triliun!
"Tersangka masih kerabat korban dari ayahnya, sudah memiliki istri dan dua anak, ditangkap di kediaman orangtuanya," ujar Kapolsek Pulau Panggung AKP Budi Harto, Jumat, 20 Juli 2018.
Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 23 Juni 2018. Tersangka melakukan perbuatan bejat itu di rumah neneknya yang bersebelahan dengan rumah korban.
Demi melancarkan aksinya, tersangka pura-pura minta cabai di rumah neneknya. Saat itu, keluarga korban sedang berkebun.
"Tersangka mengiming-imingi dengan memberikan kue dan mengancam menyakiti korban jika memberitahukan orangtuanya," jelas Budi.
Baca: Diduga Hasut Massa Kepung Rumah Arinal, Orator KRLUPB Dilaporkan ke Polda Lampung
Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa baju, pakaian dalam, dan celana korban diamankan di Polsek Pulau Panggung.
Tersangka akan dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat 1 atau pasal 81 ayat 2 atau pasal 76E jo pasal 82 ayat UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)