Tak Menunggu Lama, Kakek Basri Dibekuk Beberapa Jam Usai Cabuli Bocah Tetangganya

Anggota satuan reskrim Polres Lampung Utara mengamankan seorang kakek yang diduga melakukan pencabulan terhadap siswi SD.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
kompas.com
ilustrasi pencabulan anak 

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Anggota satuan reskrim Polres Lampung Utara mengamankan seorang kakek yang  diduga melakukan pencabulan terhadap siswi SD yang masih tetangganya sendiri, Sabtu (21/7/2018).

Tersangka adalah Basri (79), warga Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara itu, kini telah ditahan di Polres Lampung Utara guna proses hukum lebih lanjut.

Baca: Gara-gara Mencukur Bulu Kaki, Wanita Ini Harus Kehilangan Kaki Kanannya

Menurut Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana melalui Kasat Reskrim AKP Syahrial mengatakan, tersangka ditangkap beberepa jam kemudian usai melakukan pelecehan seksual terhadap korban berinisial DP (7) yang masih tetangganya sendiri. 

Pelecehan terjadi ketika korban diminta tolong oleh neneknya untuk membeli rokok di warung milik Basri. Disaat itu, tersangka berujar kepada korban agar kembali lagi ke warungnya. "Habis anter rokok, Kamu (DP) ke rumah lagi ya," ujar Syahrial menirukan ucapan tersangka, Senin (23/7).

Baca: Jadwal Registrasi Administratif Mahasiswa Baru Jalur Seleksi Ujian Mandiri UM Undip 2018

Tak berapa lama korban kembali‎, tersangka langsung menutup rumah serta warungnya. Korban, lanjut Syahrial diminta untuk tidur di kamarnya. Kemudian, tersangka melakukan aksi bejatnya. Seusai itu, korban pulang kerumah.

Selanjutnya, korban menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya, alhasil peristiwa nahas yang menimpa korban langsung dilaporkan ke pihak berwajib.

Mendapat laporan itu, anggota Satreskrim Polres Lampung Utara‎ langsung mengamankan tersangka di rumahnya. "Basri diamankan di rumahnya setelah berbuat pelecehan terhadap DP," katanya.

Dihadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatanya. Hal ini dilatarbelakangi karena, Basri mengaku terangsang melihat tubuh korban.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

"Dari kasus tersebut kami amankan barang bukti, berupa celana dalam milik DP," tukasnya. ‎(ang)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved