Divonis 3 Tahun Penjara & Dicabut Hak Politik 2 Tahun, Bupati Nonaktif Lamteng Mustafa Peluk Istri
Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ia dinyatakan terbukti memberikan suap secara berlanjut sebesar Rp 9,6 miliar, kepada anggota DPRD Lamteng.
Baca: Beredar Video yang Menyebut Jenazah Imam Samudra Masih Utuh, Ini Penjelasan Mabes Polri: Hoaks!
Usai persidangan, Mustafa langsung mendatangi sang istri, Nessy Kalvia yang hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/7). Mustafa pun memeluk dan mencium kening Nessy.
Pantaun Tribun, Nessy hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta bersama puluhan kerabat dan rekan Mustafa dari Lampung.

Selama pembacaan putusan majelis hakim, Nessy terlihat tegar duduk di kursi pengunjung.
Namun, setelah pembacaan putusan, mata Nessy terlihat berkaca-kaca.
Terlebih saat didatangi oleh Mustafa, yang langsung memeluk dan mencium sang istri.
Baca: Jessica Iskandar Peluk Dinosaurus Lucu di Ultah El Barack, Richard Kyle Banjir Ucapan Terima Kasih
Sementara Mustafa terlihat tegang selama pembacaan putusan.
Usai persidangan, ia pun diam seribu bahasa dan langsung berlalu meninggalkan ruang sidang.
Mustafa divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain itu, "bupati ronda" tersebut diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca: Verrell Bramastha Unggah Foto Berenang Bareng Kekasih, Malah Pakaian Natasha Wilona Diributkan!
"Mengadili menyatakan terdakwa Mustafa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut menjatuhkan pidana karenanya selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani, saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan Mustafa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, masih punya tanggungan keluarga, menyesal dan mengakui perbuatannya.
Baca: Alami Kecelakaan Maut di Jalinbar Lampung, Dua Pelajar SMPN 1 Gadingrejo Tewas
Cabut Hak Politik