Divonis 3 Tahun Penjara & Dicabut Hak Politik 2 Tahun, Bupati Nonaktif Lamteng Mustafa Peluk Istri

Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap terhadap anggota DPRD Lampung Tengah yang juga Bupati nonaktif Lampung Tengah berpelukan dengan istri usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Ti[ikor, Jakarta, Senin (23/7/2018). 

Hal yang perlu didalami selanjutnya, menurut Yusdianto, adalah keterlibatan pihak-pihak dalam transaksi suap.

Pihak pemberi sudah jelas, yakni Mustafa dan Kepala Dinas Bina Marga, Taufik Rahman.

Sedangkan pihak penerima suap yang dijerat adalah Wakil Ketua DPRD, J Natalis Sinaga dan anggota DPRD Rusliyanto.

"Namun, melihat konstruksi kasus suap ini, sebagaimana dalam surat dakwaan, keterangan saksi, dan surat tuntutan, jaksa maupun penyidik KPK harus melakukan pengembangan terhadap para penerima uang suap tersebut. Meskipun sebagian besar penerima sudah mengembalikan uang kepada KPK," ujarnya. 

Baca: Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Artis Jennifer Dunn Diam diam Tempuh Langkah Banding

Yusdianto pun menambahkan, misalnya kasus suap yang terjadi di Sumatera Utara dan Malang, Jawa Timur.

Kasus suap berjamaah itu, tak lantas berhenti dengan adanya putusan terhadap orang-orang yang terjaring OTT.

Kata akademisi Fakultas Hukum Unila ini, ada pengembangan kasus yang dilakukan penyidik KPK.

Sehingga satu per satu anggota DPRD, baik Sumut maupun Malang, mendapat sanksi hukum atas perbuataanya dalam praktik suap.

Baca: Alasan TGB Zainul Majdi Mundur dari Partai Demokrat dan Niat Bertemu SBY yang Tak Terwujud

Begitu pula dalam praktik suap di Lamteng ini.

Menurut dia, suap ini melibatkan banyak orang.

Bahkan, ada aliran uang untuk pihak di luar struktur DPRD.

Namun, nama-nama yang disebut menerima uang itu, masih melenggang bebas menghirup udara segar.

Karena itulah, KPK perlu mengembangkan kasus ini agar semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ben/tribunnetwork/fel/wly)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved