Divonis 3 Tahun Penjara & Dicabut Hak Politik 2 Tahun, Bupati Nonaktif Lamteng Mustafa Peluk Istri

Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa dijatuhi vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap terhadap anggota DPRD Lampung Tengah yang juga Bupati nonaktif Lampung Tengah berpelukan dengan istri usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Ti[ikor, Jakarta, Senin (23/7/2018). 

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa menduduki jabatan publik selama 2 tahun, terhitung terdakwa selesai menjalani masa pemidanaan," kata Ni Made Sudani.

Mustafa-Aja berfoto bersama usai pengundian no urut paslon
Mustafa-Aja berfoto bersama usai pengundian no urut paslon (Istimewa)

Dalam amar putusan, Mustafa terbukti menyuap anggota DPRD Lamteng sejumlah Rp 9,6 miliar.

Penyuapan dilakukan bersama Kepala Dinas Bina Marga Lamteng, Taufik Rahman, yang telah divonis 2 tahun penjara.

Baca: Berminat Icip-icip ke Sini? Daftar 7 Kota di Dunia dengan Wisata Kuliner Terbaik

Pemberian uang secara bertahap kepada legislator dimaksudkan agar DPRD memberikan persetujuan dan pernyataan rencana pinjaman daerah Lamteng ke PT Sarana Multi Infrastruktur (MSI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.

Mustafa dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Vonis Mustafa ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK, yakni 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan majelis hakim, Mustafa menyatakan menerima.

"Hasil diskusi dengan kuasa hukum saya, saya terima keputusannya," ujar Mustafa.

Baca: Penjelasan PLN Lampung Mengapa Terjadi Pemadaman Listrik

Sementara kubu jaksa KPK menyatakan sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Sedangkan anak buah Mustafa, Kepala Dinas Bina Marga Taufik Rahman, divonis dua tahun penjara dalam sidang sebelumnya.

Adapun pihak-pihak yang menerima uang suap adalah Ketua DPRD Lamteng Achmad Junaidi Sunardi, Wakil Ketua DPRD Natalis Sinaga, dan anggota DPRD Rusliyanto, Raden Zugiri, Bunyana, dan Zainuddin.

Baca: GRATIS! Bisa Potret Pakai Teleskop Fenomena Blood Moon 27 Juli 2018 dari Kampus Itera

Sedangkan akademisi Unila Yusdianto mengatakan, skandal suap di Lampung Tengah yang melibatkan eksekutif dan legislatif harus diusut sampai tuntas.

Makanya dengan adanya putusan Mustafa ini, menruut diam, kasus ini sudah menemui titik terang.

Artinya, praktik suap di Lamteng benar-benar terjadi.

Dengan adanya putusan majelis hakim terhadap Mustafa, maka penyidik KPK perlu menindaklanjuti kasus ini.

Baca: Demo dari Pagi, Tak Ada Satu pun Pejabat Pemkot yang Temui Warga eks Griya Sukarame

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved