Terlibat Kampanye Untungkan Satu Cagub, Jaksa Tahan Kepala SMAN 1 Pardasuka
Tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Pringsewu mengeksekusi terpidana Kepala SMA Negeri 1 Pardasuka Suyadi.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampug R Didik Budiawan C
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Pringsewu mengeksekusi terpidana Kepala SMA Negeri 1 Pardasuka Suyadi.
Terpidana berstatus Aparatur Sipil Negara divonis pidana penjara selama satu bulan dan denda sebesar Rp 1 juta karena terbukti melakukan kampanye menguntungkan salah satu calon gubernur Lampung pada Pilkada Serentak lalu.
Baca: Waspada, Perairan Barat Berpotensi Gelombang Tinggi
Kepala Kejari Pringsewu Asep Sontani mengatakan eksekusi dilaksanakan Senin (23/7) atas putusan PN Kota Agung Nomor :120/Pid. Sus/2018/PN Kot. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Baca: Polisi Gulung Sindikat Pencuri Sapi, 4 Tersangka Beraksi Lintas Kabupaten dan Provinsi
"Dalam putusan ini apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti satu bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana," ungkapnya.
Baca: Demo dari Pagi, Tak Ada Satu pun Pejabat Pemkot yang Temui Warga eks Griya Sukarame
Suyadi yang mengenakan kemeja merah hanya tertunduk saat digiring dua petugas menuju mobil tahanan. Ia dibawa ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Sebelumnya Suyadi kooperatif datang ke Kejari Pringsewu. Ia sempat dibawa ke RSUD Pringsewu untuk pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan. (dik)