BREAKING NEWS LAMPUNG
74 Tersangka Narkoba Diringkus, 2 Masih Anak-anak
Dari 54 kasus tersebut, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menempati peringkat teratas dengan mengungkap 19 kasus dengan 32 tersangka.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polresta Bandar Lampung beserta jajaran berhasil mengamankan 74 tersangka penyalahguna narkoba selama Operasi Antik pada 11-24 Juli 2018.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono mengungkapkan, 74 tersangka ditangkap dari hasil ungkap 54 kasus yang terjadi di wilayah hukumnya.
"Jadi total 74 tersangka dari 54 kasus, dengan rincian 68 laki-laki, 4 perempuan, dan 2 anak-anak," ungkap Murbani dalam ekspose, Rabu. 25 Juli 2018.
Baca: Kejati: Hukuman Penyalahguna, Pengguna, dan Korban Narkoba Berbeda
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, meliputi ganja, sabu, dan pil ekstasi.
"Untuk ganja ada 20 kilogram, sabu 27 gram, dan 1 butir ekstasi. Dari 74 tersangka, 59 tersangka adalah pengguna dan 15 orang pengedar," beber Murbani.
Dari 54 kasus tersebut, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menempati peringkat teratas dengan mengungkap 19 kasus dengan 32 tersangka.
Sementara Polsek Kedaton (7 tersangka dari 7 kasus), Polsek Sukarame (4 tersangka dari 4 kasus), dan Polsek Tanjungkarang Timur (4 tersangka dari 4 kasus).
Baca: Jadi Tersangka Narkoba, Oknum Anggota DPRD Way Kanan Gagal Ikut Pileg Lagi
Selanjutnya Polsek Tanjungkarang Barat (5 tersangka dari 5 kasus), Polsek Telukbetung Utara (5 tersangka dari 8 kasus).
Polsek Telukbetung Selatan (5 tersangka dari 5 kasus), Polsek Telukbetung Timur (4 tersangka dari 3 kasus), KSKP Panjang (2 tersangka dari 2 kasus), dan Polsek Panjang (3 tersangka dari 3 kasus). (*)