Dua Tersangka Narkoba Diamankan di Perumahan di Jati Agung
Kedua tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JATI AGUNG - Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Jati Agung, Selasa (24/7) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kedua tersangka yakni Hendri Tjandra Wijaya dan Jaya Gustaf. Mereka ditangkap di kompleks perumahan di Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung.
Baca: 74 Tersangka Narkoba Diringkus, 2 Masih Anak-anak
Baca: Berniat Kelabui Polisi, Warga Pringsewu Simpan Sabu di Kotak Rokok
"Dari tangan kedua tersangka, petugas mendapati satu plastik klip berisi sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Iptu M Ari Satriawan, Rabu (25/7).
Paket sabu-sabu ini disimpan di dalam kotak rokok. Kedua tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)