Dua Tersangka Narkoba Diamankan di Perumahan di Jati Agung

Kedua tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Dedi Sutomo
Barang bukti yang disita dari tersangka Hendri Tjandra Wijaya dan Jaya Gustaf. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JATI AGUNG - Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Jati Agung, Selasa (24/7) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kedua tersangka yakni Hendri Tjandra Wijaya dan Jaya Gustaf. Mereka ditangkap di kompleks perumahan di Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung.

Baca: 74 Tersangka Narkoba Diringkus, 2 Masih Anak-anak

Baca: Berniat Kelabui Polisi, Warga Pringsewu Simpan Sabu di Kotak Rokok

"Dari tangan kedua tersangka, petugas mendapati satu plastik klip berisi sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Iptu M Ari Satriawan, Rabu (25/7).

Paket sabu-sabu ini disimpan di dalam kotak rokok. Kedua tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved