BREAKING NEWS LAMPUNG
Tangkap Penyalahguna Narkoba, Polisi Dapati Segepok Uang Palsu
Tangkap penyalahguna narkotika saat gelar operasi antik, Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Kedaton dapati sejumlah uang palsu.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tangkap penyalahguna narkotika saat gelar operasi antik, Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Kedaton dapati sejumlah uang palsu.
Akibatnya pelaku yang diketahui bernama Deni Saputra (39) warga Jalan Soekarno Hatta Gang Bypass Raya, Rajabasa Raya, harus menerima hukuman dengan pasal berlapis.
Baca: Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk Tronton di Bandar Dalam, Ini Kronologisnya
Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Yudy Chandra Erlianto menuturkan pelaku akan ditindak sebagaimana ancaman pasal tindak pidana menyimpan, memiliki dan mengedarkan uang palsu pasal 26 Jo. Pasal 36 ayat (1) dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca: Hingga Juni Tercatat 13 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Lampura
"Serta tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan pasal 114 Sub pasal 112 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Yudy saat gelar ekpose di Polresta Bandar Lampung, Kamis 26 Juli 2018.
Baca: Perdana di Lampung, Warga Mesuji Beli Toyota Land Cruiser Seharga Rp 2,3 Milyar
Yudy pun menuturkan, penangkapan ini bermula saat anggota opsnal Polsek Kedaton melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat.
"Atas informasi tersebut, anggota melakukan penyergapan di Jalan Padat Karya Kelurahan Rajabasa Raya pada hari Kamis 23 Juli 2018 sekitar pukul 01.00 wib," tuturnya.
Ternyata, kata Yudy, apa yang menjadi kecurigaan anggotanya memang benar. Tim opsnal Polsek Kedaton mendapati tersangka Deni dengan beberapa bukti.
"Dari tangan tersangka kami temukan uang palsu sebesar Rp 1,9 juta dengan pecahan Rp 100 ribu. Kemudian satu buah dompet, dan satu bungkus paket kecil sabu," tutupnya.
Sementara itu, Kapolsek Kedaton Kompol Anung, menegaskan penangkapan tersangka atas dasar laporan masyarakat atas adanya peredaran uang palsu. Adapun laporannya yakni LP/818/VII/2018/LPG/RESTA BALAM/SEKTOR KDT.
"Kami dapat laporan, Minggu 22 Juli 2018, lalu kami lakukan penyelidikan bahwa di Jalan Padat Karya Kelurahan Rajabasa Raya sering dimanfaatkan untuk melakukan peredaran uang palsu, dari situ kami lakukan penyelidikan dan pengembangan dan mengarah pada satu tersangka tersebut," tutupnya.