BREAKING NEWS LAMPUNG

Uang Palsu Diduga untuk Mengelabui Bandar Narkoba

AKBP Yudy Chandra Erlianto menuturkan besar dugaan uang palsu untuk mengelabui bandar narkoba.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Hanif
Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Yudy Chandra Erlianto 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Yudy Chandra Erlianto menuturkan besar dugaan pelaku pengedar uang palsu yang diamankan di Rajabasa menggunakan uang palsu untuk mengelabui bandar narkoba.

"Tidak menutup demikian (mengelabui bandar narkoba) tapi ini kan belum dilakukan tapi indikasi ada yakni untuk melakukan pertukaran uang palsu menggunakan ini pasti ada, baik untuk belanja maupaun pembelian narkoba," sebutnya, Kamis 26 Juli 2018.

Baca: Tangkap Penyalahguna Narkoba, Polisi Dapati Segepok Uang Palsu

Dugaan ini menguat, kata Yudy, mengingat pelaku saat dibekuk ditemukan satu paket kecil sabu dikantong saku tersangka.

"Jadi memang tersangka ini kami amankan saat dilakukan penindakan waktu operasi antik, dan ditemukan satu paket kecil sabu," tukasnya.

Baca: Pengendara Motor Tewas Tabrak Truk Tronton di Bandar Dalam, Ini Kronologisnya

Yudy pun menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran uang palsu.

"Dan mana kala ditenukan mohon segera dikoordinaksikan ke pada polisi terdekat akan segera dilayani," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, tangkap penyalahguna narkotika saat gelar operasi antik, Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Kedaton dapati sejumlah uang palsu.

Akibatnya pelaku yang diketahui bernama Deni Saputra (39) warga Jalan Soekarno Hatta Gang Bypass Raya, Rajabasa Raya, harus menerima hukuman dengan pasal berlapis.

Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Yudy Chandra Erlianto menuturkan pelaku akan ditindak sebagaimana ancaman pasal tindak pidana menyimpan, memiliki dan mengedarkan uang palsu pasal 26 Jo. Pasal 36 ayat (1) dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Serta tindak pidana penyalahgunaan narkoba jeni sabu dengan pasal 114 Sub pasal 112 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Yudy saat gelar ekpose di Polresta Bandar Lampung, Kamis 26 Juli 2018.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved