Masuk Daftar Bawaslu RI, 4 Caleg Eks Koruptor Bakal Dicoret
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung memastikan akan mencoret empat caleg eks napi korupsi tersebut.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sudah mengumumkan daftar calon legislatif (caleg) yang terindikasi mantan narapidana perkara korupsi, kejahatan asusila terhadap anak, dan bandar narkoba. Dari daftar tersebut, ada nama empat caleg di Lampung.
Keempatnya, yakni Sukono dari Partai Demokrat di Lampung Barat, Rusli Isa dari Partai Perindo di Lampung Selatan, Al Hazar Syahyan dari Partai Gerindra di Tanggamus, dan Koiri dari PPP di Tulangbawang Barat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung memastikan akan mencoret empat caleg eks napi korupsi tersebut. Anggota KPU Lampung, Ahmad Fauzan, mengatakan, pencoretan dapat dilakukan selama proses verifikasi maupun setelah penetapan daftar calon tetap (DCT).
"Jadi kalau ada caleg mantan napi eks koruptor maka akan kami coret dari daftar, dan kita akan kembalikan ke parpolnya, untuk diganti dengan yang baru," kata Ahmad Fauzan, Kamis (26/7).
Menurut Fauzan, KPU akan menelusuri rekam jejak empat caleg eks koruptor yang masuk daftar Bawaslu tersebut. KPU akan meminta surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan dan pengadilan, untuk membuktikan bahwa caleg tersebut adalah benar-benar napi eks koruptor, atau tersangkut masalah lain yang memang dilarang menjadi caleg sesuai aturan PKPU.
Baca: Massa Kecewa Putusan Bawaslu Lampung dan Ancam Kepung Rumah Cagub Arinal Djunaidi
"Kita tidak asal coret, harus benar-benar kita telusuri rekam jejaknya. Makanya kita juga nanti akan minta peran serta masyarakat, untuk sama-sama mengawasi dan memantaunya," tukas Fauzan.
Ia menerangkan, penyaringan bacaleg eks napi korupsi tidak hanya dalam tahap verifikasi kelengkapan. Melainkan tetap dilakukan setelah penetapan daftar calon sementara (DCS).
"Kami akan terus saring jika setelah DCS masih ditemukan, kita akan coret lagi. Ini upaya KPU untuk membendung eks napi korupsi menjadi bacaleg itu tidak berhenti sampai masa verifikasi kelengkapan berkas saja," katanya.
Larangan eks napi koruptor menjadi caleg sudah diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf h, disebutkan caleg bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
"Kalau mereka (parpol) nggak ganti, (posisinya) kosong karena mereka kan TMS (tidak memenuhi syarat). Kita konsisten melaksanakan itu," tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Lampung Barat Syarief Ediansyah mengatakan, sudah menginformasikan kepada Partai Demokrat Lambar terkait adanya caleg atas nama Sukono yang diduga mantan napi korupsi.
"Kami sudah sampaikan, dan tadi (kemarin) pihak Demokrat mengatakan akan mengganti caleg tersebut. Bisa diganti, karena masa perbaikan berkas sampai 31 Juli," kata Syarief.
Syarief mengaku sudah menerima informasi bahwa Sukono adalah mantan kepala desa. "Caleg ini informasi dari surat pengadilan yang kami terima adalah mantan Peratin yang terkena kasus korupsi raskin (beras untuk masyarakat miskin)," ucap Syarief.
Baca: Heboh AC dan Kulkas di Sel Napi Koruptor, Lapas di Lampung Ini Malah Napi Bebas Bawa PSK
Ketua KPU Tanggamus Otto Yuri Saputra mengatakan, pihaknya akan mengembalikan berkas caleg Al Hazar Syahdan ke Partai Gerindra. "Kami akan kembalikan berkasnya ke Gerindra, dan selanjutnya minta partai daftarkan bacaleg lainnya sebagai pengganti," terang Otto.
Respons Parpol