Masuk Daftar Bawaslu RI, 4 Caleg Eks Koruptor Bakal Dicoret

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung memastikan akan mencoret empat caleg eks napi korupsi tersebut.

net
Logo Bawaslu 

Ketua DPC Partai Demokrat Lambar, Sutikno, mengatakan sudah menyiapkan pengganti jika memang Sukono memang eks koruptor.

"Kita sudah menyiapkan pengganti. Batas waktu pergantian sampai 31 Juli nanti, jadi masih ada waktu. Tetapi, jika judicial review mengenai caleg eks kasus korupsi ini dikabulkan, saya akan tetap mencalonkannya (Sukono)," kata Wakil Ketua DPRD Lambar ini.

Menurut dia, Sukono dalam perkara raskin divonis hakim 1,5 tahun penjara. Namun, Sutikno meminta semua pihak melihat secara utuh kasus Sukono medio 2014 lalu. "Saya tahu kasusnya ketika itu, bernuansa politis juga," katanya.

Sekretaris DPW PPP Lampung Azazi P STGD mengatakan, tidak ingin partainya tercoreng karena ada satu atau dua caleg bermasalah. Apalagi, saat ini PPP sedang gencar-gencarnya membangun citra dengan mendukung Ketua Umum PPP Romahurmuizy maju Pilpres 2019.

"Kami siapkan penggantinya. PPP lagi bagus-bagus. Jangan sampai tercoreng eks yang masih nyalon, seperti Haris (anggota DPRD Provinsi Lampung yang terkena kasus penipuan) tidak kita calonkan lagi," kata Azazi.

Baca: Sekretaris PPP Kubu Djan Faridz di PAW, Suherman Protes Karena Masih Proses Hukum 

Azazi mengaku sudah mendapatkan informasi dari DPC PPP Tubabar mengenai Koiri. "Tadi sudah telepon ketua Tubabar, mereka laporan menyiapkan penggantinya. Yang jelas sudah ada nama yang disiapkan," katanya.

Sekretaris DPD Gerindra Lampung Pattimura mengaku sudah mendapatkan informasi caleg yang diusung atas nama Al Hazar Syahyan di Tanggamus masuk daftar caleg eks napi korupsi oleh Bawaslu.

Penelusuran Tribun, Al Hazar pernah dihukum 1,5 tahun penjara karena kasus korupsi uang makan minum tamu DPRD pada 2013 lalu.
Namun, Gerindra belum mengambil langkah dalam waktu dekat ini.

"Kalau itu (caleg eks napi korupsi) masih menjadi polemik. Karena pasal ini masih digugat saat ini," ujarnya. Kendati demikian, Pattimura tak menutup kemungkinan mengganti Al Hazar Syahyan dari susunan caleg Gerindra. "Kalau kami prinsipnya ikuti aturan hukum," katanya.

Sedangkan DPC Gerinda Tanggamus menyerahkan keputusan ke KPU. Deri, seorang pengurus DPC Gerindra Tanggamus, mengatakan, masalah caleg eks korupsi sudah dibahas secara internal di partai. Dan, keputusan partai menyerahkan polemik ini kepada penyelenggara pemilu.

Menurut dia, masuknya Al Hazar sebagai bacaleg disebabkan waktu pendaftaran yang sangat mepet. Sebab, di Tanggamus baru saja digelar pilkada, sehingga banyak partai tidak sempat mencari bacaleg.

"Dengan waktu yang mepet itu juga kami tidak bisa lakukan penjaringan, akhirnya siapa saja yang mendaftar kami terima," jelas Deri.

Sedangkan Ketua DPW Perindo Lampung Jolly Sanggem hingga berita ini diturunkan pukul 22.30 WIB, belum bisa dikonfirmasi tentang Rusli Isa, caleg untuk DPRD Lampung Selatan yang diduga mantan napi korupsi. Dihubungi berulang kali melalui ponselnya, Jolly tidak memberi respons. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved