Masuk Daftar Bawaslu RI, 4 Caleg Eks Koruptor Bakal Dicoret
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung memastikan akan mencoret empat caleg eks napi korupsi tersebut.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sudah mengumumkan daftar calon legislatif (caleg) yang terindikasi mantan narapidana perkara korupsi, kejahatan asusila terhadap anak, dan bandar narkoba. Dari daftar tersebut, ada nama empat caleg di Lampung.
Keempatnya, yakni Sukono dari Partai Demokrat di Lampung Barat, Rusli Isa dari Partai Perindo di Lampung Selatan, Al Hazar Syahyan dari Partai Gerindra di Tanggamus, dan Koiri dari PPP di Tulangbawang Barat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung memastikan akan mencoret empat caleg eks napi korupsi tersebut. Anggota KPU Lampung, Ahmad Fauzan, mengatakan, pencoretan dapat dilakukan selama proses verifikasi maupun setelah penetapan daftar calon tetap (DCT).
"Jadi kalau ada caleg mantan napi eks koruptor maka akan kami coret dari daftar, dan kita akan kembalikan ke parpolnya, untuk diganti dengan yang baru," kata Ahmad Fauzan, Kamis (26/7).
Menurut Fauzan, KPU akan menelusuri rekam jejak empat caleg eks koruptor yang masuk daftar Bawaslu tersebut. KPU akan meminta surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan dan pengadilan, untuk membuktikan bahwa caleg tersebut adalah benar-benar napi eks koruptor, atau tersangkut masalah lain yang memang dilarang menjadi caleg sesuai aturan PKPU.
Baca: Massa Kecewa Putusan Bawaslu Lampung dan Ancam Kepung Rumah Cagub Arinal Djunaidi
"Kita tidak asal coret, harus benar-benar kita telusuri rekam jejaknya. Makanya kita juga nanti akan minta peran serta masyarakat, untuk sama-sama mengawasi dan memantaunya," tukas Fauzan.
Ia menerangkan, penyaringan bacaleg eks napi korupsi tidak hanya dalam tahap verifikasi kelengkapan. Melainkan tetap dilakukan setelah penetapan daftar calon sementara (DCS).
"Kami akan terus saring jika setelah DCS masih ditemukan, kita akan coret lagi. Ini upaya KPU untuk membendung eks napi korupsi menjadi bacaleg itu tidak berhenti sampai masa verifikasi kelengkapan berkas saja," katanya.
Larangan eks napi koruptor menjadi caleg sudah diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018. Dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf h, disebutkan caleg bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
"Kalau mereka (parpol) nggak ganti, (posisinya) kosong karena mereka kan TMS (tidak memenuhi syarat). Kita konsisten melaksanakan itu," tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Lampung Barat Syarief Ediansyah mengatakan, sudah menginformasikan kepada Partai Demokrat Lambar terkait adanya caleg atas nama Sukono yang diduga mantan napi korupsi.
"Kami sudah sampaikan, dan tadi (kemarin) pihak Demokrat mengatakan akan mengganti caleg tersebut. Bisa diganti, karena masa perbaikan berkas sampai 31 Juli," kata Syarief.
Syarief mengaku sudah menerima informasi bahwa Sukono adalah mantan kepala desa. "Caleg ini informasi dari surat pengadilan yang kami terima adalah mantan Peratin yang terkena kasus korupsi raskin (beras untuk masyarakat miskin)," ucap Syarief.
Baca: Heboh AC dan Kulkas di Sel Napi Koruptor, Lapas di Lampung Ini Malah Napi Bebas Bawa PSK
Ketua KPU Tanggamus Otto Yuri Saputra mengatakan, pihaknya akan mengembalikan berkas caleg Al Hazar Syahdan ke Partai Gerindra. "Kami akan kembalikan berkasnya ke Gerindra, dan selanjutnya minta partai daftarkan bacaleg lainnya sebagai pengganti," terang Otto.
Respons Parpol
Ketua DPC Partai Demokrat Lambar, Sutikno, mengatakan sudah menyiapkan pengganti jika memang Sukono memang eks koruptor.
"Kita sudah menyiapkan pengganti. Batas waktu pergantian sampai 31 Juli nanti, jadi masih ada waktu. Tetapi, jika judicial review mengenai caleg eks kasus korupsi ini dikabulkan, saya akan tetap mencalonkannya (Sukono)," kata Wakil Ketua DPRD Lambar ini.
Menurut dia, Sukono dalam perkara raskin divonis hakim 1,5 tahun penjara. Namun, Sutikno meminta semua pihak melihat secara utuh kasus Sukono medio 2014 lalu. "Saya tahu kasusnya ketika itu, bernuansa politis juga," katanya.
Sekretaris DPW PPP Lampung Azazi P STGD mengatakan, tidak ingin partainya tercoreng karena ada satu atau dua caleg bermasalah. Apalagi, saat ini PPP sedang gencar-gencarnya membangun citra dengan mendukung Ketua Umum PPP Romahurmuizy maju Pilpres 2019.
"Kami siapkan penggantinya. PPP lagi bagus-bagus. Jangan sampai tercoreng eks yang masih nyalon, seperti Haris (anggota DPRD Provinsi Lampung yang terkena kasus penipuan) tidak kita calonkan lagi," kata Azazi.
Baca: Sekretaris PPP Kubu Djan Faridz di PAW, Suherman Protes Karena Masih Proses Hukum
Azazi mengaku sudah mendapatkan informasi dari DPC PPP Tubabar mengenai Koiri. "Tadi sudah telepon ketua Tubabar, mereka laporan menyiapkan penggantinya. Yang jelas sudah ada nama yang disiapkan," katanya.
Sekretaris DPD Gerindra Lampung Pattimura mengaku sudah mendapatkan informasi caleg yang diusung atas nama Al Hazar Syahyan di Tanggamus masuk daftar caleg eks napi korupsi oleh Bawaslu.
Penelusuran Tribun, Al Hazar pernah dihukum 1,5 tahun penjara karena kasus korupsi uang makan minum tamu DPRD pada 2013 lalu.
Namun, Gerindra belum mengambil langkah dalam waktu dekat ini.
"Kalau itu (caleg eks napi korupsi) masih menjadi polemik. Karena pasal ini masih digugat saat ini," ujarnya. Kendati demikian, Pattimura tak menutup kemungkinan mengganti Al Hazar Syahyan dari susunan caleg Gerindra. "Kalau kami prinsipnya ikuti aturan hukum," katanya.
Sedangkan DPC Gerinda Tanggamus menyerahkan keputusan ke KPU. Deri, seorang pengurus DPC Gerindra Tanggamus, mengatakan, masalah caleg eks korupsi sudah dibahas secara internal di partai. Dan, keputusan partai menyerahkan polemik ini kepada penyelenggara pemilu.
Menurut dia, masuknya Al Hazar sebagai bacaleg disebabkan waktu pendaftaran yang sangat mepet. Sebab, di Tanggamus baru saja digelar pilkada, sehingga banyak partai tidak sempat mencari bacaleg.
"Dengan waktu yang mepet itu juga kami tidak bisa lakukan penjaringan, akhirnya siapa saja yang mendaftar kami terima," jelas Deri.
Sedangkan Ketua DPW Perindo Lampung Jolly Sanggem hingga berita ini diturunkan pukul 22.30 WIB, belum bisa dikonfirmasi tentang Rusli Isa, caleg untuk DPRD Lampung Selatan yang diduga mantan napi korupsi. Dihubungi berulang kali melalui ponselnya, Jolly tidak memberi respons. (*)