VIDEO: Warga Pringsewu Tolak Alih Fungsi Lapangan Jadi Balai Pemasyarakatan

Yalfa memastikan pihaknya mempunyai bukti atas kepemilikan tanah itu dan siap beradu data dengan Pemkab Pringsewu.

Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: Daniel Tri Hardanto

Laporan Live Streaming Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU – Musyawarah antara pemkab dan warga yang dimediasi Komisi II DPRD Pringsewu, Selasa, 31 Juli 2018, terkait status Lapangan Pringombo di Kelurahan Pringsewu Timur, menghasilkan beberapa keputusan.

Warga yang diwakili Tim 15 menolak lahan lapangan tersebut beralih fungsi jadi gedung Balai Pemasyarakatan.

Selain itu, mereka menuntut tanah lapangan tersebut dikembalikan hak miliknya kepada masyarakat, dan bukan aset Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

Kuasa Hukum Tim 15 Kelurahan Pringsewu Timur, Yalfa Sabri, mendesak DPRD membentuk panitia khusus guna mengatasi persoalan tersebut. Dia beralasan, kepemilikan tanah itu ada di masyarakat. "Coret lapangan dari aset pemkab," ujar Yalfa.

Baca: Ditolak Warga, Kemenkumham: Lokasi Bapas Hibah dari Pemkab Pringsewu

Yalfa memastikan pihaknya mempunyai bukti atas kepemilikan tanah itu dan siap beradu data dengan Pemkab Pringsewu.

Selain itu, warga juga meminta tanah yang sudah digali untuk fondasi kantor Balai Pemasyarakatan segera ditutup kembali. Alasannya, warga akan merayakan HUT Ke-73 RI di lapangan Pringombo.

Sebaliknya, Sekretaris Kabupaten Budiman PM menawarkan opsi agar bangunan Balai Pemasyarakatan tetap didirikan di lokasi tersebut. Pemkab menawarkan solusi di belakang bangunan Balai Pemasyarakatan akan dibuatkan lapangan sebagai sarana olahraga.

Budiman memastikan, hasil rapat itu segera dilaporkan kepada Bupati Sujadi.

Baca: Pembangunan Bapas di Pringsewu Tersendat

Hasil dari laporan kepada Bupati Pringsewu Sujadi menjadi bahan untuk tindak lanjut kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas pembangunan Balai Pemasyarakatan. "Bahwa masyarakat tidak bersedia," tuturnya.

Kalaupun pihak Kemenkumham menginginkan lahan lain untuk pembangunan Bapas, Budiman mengaku akan mengkaji apakah pemkab mempunyai aset lain demi kebijakan tersebut.

Terkait tuntutan kepemilikan lapangan agar kembali dimiliki masyarakat, Budiman mengajak warga untuk membuktikan di pengadilan. Pemkab Pringsewu memiliki bukti sertifikat atas lapangan tersebut. "Jalan terakhirnya ya ke pengadilan," kata Budiman.

Kepala BPN Pringsewu Alfarabi mengungkapkan, BPN mencatatkan tanah lapangan tersebut sebagai hak pakai Pemkab Pringsewu berdasarkan dokumen penyerahan Pemkab Tanggamus (sebagai kabupaten induk) ke Pemkab Pringsewu yang merupakan kabupaten hasil pemekaran. Luas tanah itu tercatat sekitar 6.800 meter persegi sesuai dengan hasil ukur petugas BPN. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved