Awas, Nekat Lakukan Kiki Challenge Terancam Denda Rp 750 Ribu
Polres Pesawaran mengimbau kepada masyarakat di Bumi Andan Jejama supaya tidak melakukan tantangan menari dekat mobil alias Kiki Challange.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan C
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Satlantas Polres Pesawaran mengimbau kepada masyarakat di Bumi Andan Jejama supaya tidak melakukan tantangan menari dekat mobil alias Kiki Challange.
Pasalnya tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pesawaran AKP Ridho Rafika mengatakan Kiki Challange dapat dijerat Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca: VIDEO - Mengintip Keindahan Pemandangan Kota Pringsewu dari Bukit PJR
"Sesuai pasal 106 ayat (1) ancaman pidananya denda sebesar Rp750 ribu atau penjara maksimal tiga bulan," tukas Ridho, Kamis (2/8).
Baca: Ditawari Jadi Menterinya Jokowi, Mahfud MD Blak-blakan Jawab Begini
Ridho menekankan, sesuai pasal 283 UU No 22/2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan.
Baca: Asian Games 2018, Perputaran Uang Mencapai Rp 45,1 Triliun
Kiki Challenge, tegas dia, dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas, masyarakat seharusnya tidak menggunakan jalan sebagai tempat untuk berjoget karena dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya lantaran dilakukan dengan membuka pintu mobil kemudian berjoget. "Gara-gara itu yang lain bisa tabrakan," tuturnya.
Dia mengakui bila di Kabupaten Pesawaran belum terdapat kasus Kiki Challenge. Oleh karena itu, tambah dia, imbauan diberikan supaya dapat mengantisipasi sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan akibat Kik Challenge.