Pemprov Beri Alasan Belum Bisa Copot Mustafa sebagai Bupati Lampung Tengah

Mustafa divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap terhadap anggota DPRD Lampung Tengah yang juga Bupati nonaktif Lampung Tengah berpelukan dengan istri usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/7/2018). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG  – Pemerintah Provinsi Lampung belum bisa memproses pencopotan Mustafa sebagai bupati Lampung Tengah. Alasannya, pemprov masih menunggu masa 14 hari pascavonis yang diterima Mustafa.

“Setelah 14 hari kerja itu kan masih ada upaya hukum selama tujuh hari. Jadi kami masih menunggu itu. Empat belas hari kerjanya itu kan baru berakhir 23 Agustus. Nanti setelah selesai masa upaya hukum itu, kami minta salinan putusannya dan baru diproses pemberhentiannya,” jelas Kabag Pejabat Negara Biro Otda Setprov Lampung Hargo Prasetyo Widi, Kamis, 2 Agustus 2018.

Mustafa divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan politik selama dua tahun sejak Mustafa selesai menjalani masa pidana.

Baca: Terima Vonis 3 Tahun, Mustafa Kini Menghuni Lapas Sukamiskin

Vonis yang diterima Mustafa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mustafa dinyatakan terbukti menyuap anggota DPRD Lampung Tengah senilai Rp 9,6 miliar. Penyuapan dilakukan bersama Kepala Dinas Bina Marga Lamteng Taufik Rahman, yang divonis dua tahun penjara.

Pemberian uang secara bertahap ke anggota DPRD dimaksudkan agar para legislator memberikan persetujuan dan pernyataan rencana pinjaman Pemkab Lamteng ke PT Sarana Multi Infrastruktur (MSI) sebesar Rp 300 miliar pada tahun anggaran 2018.

Mustafa dinyatakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca: Bupati Lampung Tengah Mustafa Divonis 3 Tahun Penjara, lalu Peluk dan Cium Istrinya

Pelantikan Bupati Tanggamus

Sementara untuk pelantikan bupati Tanggamus, Hargo mengatakan, kemungkinan besar akan dilakukan pada akhir September 2018. Meski demikian, Hargo mengaku belum mendapat arahan dari Kementerian Dalam Negeri.

“Kami belum terima arahan apa pun dari Kemendagri,” ucap Hargo. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved