Dua Pemuda Diamankan Diduga Hendak Antar Sabu ke Pelanggan
Dua pemuda M Putra Utama (25) dan Ino Andi (23) warga Kotabumi, diamankan Satuan Anggota Narkoba Polres Lampung Utara.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Dua pemuda M Putra Utama (25) dan Ino Andi (23) warga Kotabumi, diamankan Satuan Anggota Narkoba Polres Lampung Utara.
Mereka berdua diduga sebagai kurir sabu ditangkap ketika mengantarkan barang saat mengendarai sepeda motor melintasi jalan raya Abung Timur, Kotabumi, Senin (6/8/2018) pukul 01.00 WIB.
Menurut Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana melalui Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami mengatakan kedua pemuda ini ditangkap diduga hendak mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu ke salah seorang saat mengendarai sepeda motor.
Baca: VIDEO - 4 Pantai Terbaik di Lampung yang Wajib Dikunjungi Saat Weekend
"Kedua pemuda ini ditangkap ketika hendak mengantarkan barang jenis sabu-sabu sebanyak satu paket," ujarnya.
Baca: Update Gempa Lombok 7 SR, Korban Tewas 91 Orang, Luka Luka 209, Masa Darurat Hingga 11 Agustus
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka disuruh mengantarkan sabu-sabu oleh salah seorang berinisal B, dan keduanya diberi imbalan uang sebesar Rp50 ribu.
"Dari tangan kedua pemuda tersebut, berhasil disita satu paket sabu seharga Rp350 ribu dan kini kasusnya masih dalam pemeriksaan aparat kepolisian setempat," katanya, Senin (6/8).