Dari Memeras Pengemis, Sapon Raup Untung Rp 300 Ribu Sehari
Sapon (41) Ketua komplotan human trafficking dengan modus memaksa korbannya untuk mengemis ternyata bisa raup Rp 200 ribu
Penulis: hanif mustafa | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sapon (41) Ketua komplotan human trafficking dengan modus memaksa korbannya untuk mengemis ternyata bisa raup Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu setiap korban yang mengemis.
Sapon pun mengaku awalnya ia bisa membuat sistem komplotan semenjak pamannya, Dadang, menjadi pengemis.
"Ya awalnya dia (Dadang) minta diantar ke pasar ya minta-minta begitu, kebetulan kan di lingkungan itu (Jalan Lobak) banyak yang minta-minta, emang dari dulu," sebutnya, Jumat 17 Agustus 2018.
Baca: Polda Lampung Tangkap 6 Orang yang Diduga Lakukan Praktik Human Trafficking di Jagabaya II
Baca: Kisah Tak Disangka-sangka di Balik Video Pengemis Ambil Uang Rp115 Juta di Bank
Lanjut Sapon, penghasilan Dadang ternyata lumayan besar, bisa mencapai Rp 200 ribu.
"Sudah satu tahun, Uwak saya minta-minta, uang disetor kesaya kan untuk biaya makan bayar kontrakan. Ya 200 sampai Rp 300 ribu dapatnya," beber Sapon.
Sapon pun mengakui, jika Memet alias Undur-undur didapatnya dari Pasar Kramat Jati.
"Kebetulan saya bawa pisang ke sana, ketemu memet, kemudian saya rekrut," ucapnya.
Untuk menggaet Memet, Sapon pun mempunyai trik dengan berpura-pura dijadikan kawan dirumah dan berniat menolong.
"Ya saya pengen ada kawan, kemudian pas balik ke Lampung saya bawa dia, niatnya menolong dia kan gembel gak bisa apa-apa," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Petugas Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung membongkar komplotan yang diduga melakukan praktek perdagangan manusia (Human Trafficking) dengan cara mempekerjakan secara paksa para lansia atau cacat untuk mengemis.
Penangkapan ini terjadi di Jalan Lobak, kelurahan Jagabaya II Kecamatan Way Halim, Rabu malam, 16 Agustus 2018.
Dari pengungkapan ini setidaknya anggota Subdit 3 Jatanras mengamankan enam orang pelaku bernama Sapon (41) sebagai ketua, Ratim (43) wakil ketua, Nanang Wiliadin (19), Eko (32), Hermawan (23), Fani Kurniawan (18) sebagai anggota dan empat pelaku lagi DPO. Adapun korban yang dieksploitasi oleh komplotan ini adalah Mamat, Agus, Dadang, Enjel, dan Joni.