Dirreskrimum Polda Lampung Komisaris Besar Bobby Marpaung (tengah) saat gelar perkara kasus perdagangan manusia atau human trafficking di Mapolda Lampung, Jumat (17/8/2018).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ketua komplotan yang melakukan eksploitasi kepada orang lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas, mampu meraup untung minimal Rp 500 ribu per hari atau Rp 15 juta sebulan.
Uang itu didapatkan dari hasil mengemis para korban, yang dieksploitasi komplotan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Komisaris Besar Bobby Marpaung mengungkapkan, nominal tersebut merupakan jumlah setoran paling kecil.
"Itu (Rp 500 ribu per hari) paling kecil. Bisa jadi sampai Rp 700 ribu atau lebih. Mereka (para tersangka) berbagi hasil setoran sesuai peran masing-masing," kata Bobby Marpaung, Jumat (17/8/2018).
"Tidak heran kalau para tersangka bisa beli sepeda motor dengan mudah. Mereka biasa dapat setoran dari korban kurang lebih Rp 500 ribu per hari," tambah Bobby.
Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil membongkar komplotan yang diduga melakukan praktik perdagangan manusia atau human trafficking.
Petugas Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung menangkap sejumlah tersangka pelaku di Jalan Lobak, Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung pada Rabu (15/8/2018) malam.
Modus yang digunakan komplotan tersebut adalah dengan cara mempekerjakan secara paksa para lansia atau penyandang disabilitas untuk mengemis.
Enam tersangka pelaku komplotan yang memaksa lansia dan penyandang disabilitas untuk mengemis, diamankan Polda Lampung. (Istimewa)
Polisi menangkap enam tersangka, yang diketahui mengeksploitasi lima orang korban lansia dan penyandang disabilitas.
Para korban yang dieksploitasi oleh komplotan tersebut adalah Mamat, Agus, Dadang, Enjel, dan Joni.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Bobby Marpaung, para korban tidak hanya berasal dari Bandar Lampung.
Para tersangka juga menculik korban mereka dari Jakarta.
Agar para korban tidak menolak saat disuruh mengemis, Bobby menuturkan, para tersangka tidak segan mengancam akan membunuh.
"Sapon (tersangka) menculik Mamat dari Pasar Kramat Jati, Jakarta, lalu membawanya ke sini. Sapon memaksa korban mengemis dan menyetorkan hasilnya kepada dia," terang Bobby Marpaung.
"Kalau korban tidak mau, mereka (para tersangka) mengancam akan menyiksa, bahkan membunuh," lanjutnya.
Polisi mencatat, komplotan eksploitasi terhadap lansia dan penyandang disabilitas tersebut beranggotakan 10 orang.
Tim Jatanras masih memburu empat orang lain yang buron, masing-masing berinisial UJ (45), SD (20), WH (32), dan JM (20).
"Ada empat orang yang DPO (masuk daftar pencarian orang), yang menurut keterangan para tersangka, juga melakukan praktik serupa. Saat ini, masih kami kejar," ujar Bobby Marpaung.
Sementara terkait nasib kelima korban, Bobby menjelaskan, polisi masih mencari keberadaan keluarga para korban.
Bobby memastikan, pihaknya akan mengawal pemulangan para korban ke keluarga masing-masing.
"Kami masih mencari keluarga para korban. Untuk korban Mamat alias Undur-undur, sudah bertemu keluarganya. Untuk korban Joni, keluarganya kemungkinan di Lampung Timur," jelasnya.
Untuk korban yang belum jelas keberadaan keluarganya, Bobby menambahkan, pihaknya sementara mengembalikan mereka ke tempat penampungan korban di Jalan Lobak, Jagabaya II, Way Halim.
"Kami kembalikan sementara ke tempat penggerebekan kemarin," kata Bobby.
"Itu sebenarnya rumah kontrakan. Para tersangka memeras korban supaya mengemis. Sebagai imbalannya, korban dapat makan dan boleh menginap," katanya.
Semua biaya keperluan para korban selama di tempat penampungan, sambung Bobby, akan ditanggung Polda Lampung.
Dengan catatan, mereka tidak lagi mengemis.
Tak Sengaja Ketemu
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Ajun Komisaris Besar Rully Andi Yunianto mengungkapkan, komplotan tersebut menggunakan modus dengan menempatkan atau dropping para korbannya di suatu tempat untuk mengemis.
"Jadi menggunakan motor, para pelaku ini antar jemput korbannya yang dipaksa untuk mengemis," tuturnya.
Pengungkapan komplotan terduga human trafiking itu, Rully menuturkan, bermula dari warga Cianjur, Jawa Barat, yang menemukan saudaranya bernama Mamat di SPBU Garuntang, Telukbetung Selatan.
Ketika ditemukan, Mamat sedang mengemis.
"Keluarganya ini kan hilang, oleh pihak keluarga mau diambil. Namun, keluarga mendapat informasi jika Mamat ini sering diantarjemput ke SPBU tersebut," bebernya.
Karena mendapat informasi tersebut, lanjut Rully, keluarga melaporkan hal itu ke Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung.
"Kemudian oleh anggota diintai, ternyata sekitar pukul 18.00 WIB, benar, korban ini dijemput NN, tim langsung mengamankan NN," tegasnya.
Rully menuturkan, pengakuan NN kemudian dikembangkan. Polisi lalu mengarah ke sebuah rumah yang terletak di Jalan Lobak Jagabaya II.
"Lalu, kami amankan lima pelaku dan lima korban. Pelaku sendiri diamankan saat sedang minum-minuman keras," ujarnya.
Adapun, barang bukti yang diamankan, yakni dua unit motor milik tersangka pelaku yang dibeli dari setoran hasil mengemis para korban, dan uang recehan hasil mengemis milik korban yang ada di rumah tersangka pelaku. (hanif mustafa)
--> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video