Pernah Terjerat Korupsi, 3 Caleg di Lampung Terancam Dicoret
Pengadilan, terus Tio, juga menganulir surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menindaklanjuti enam laporan masyarakat yang masuk terkait caleg provinsi Lampung. Enam laporan itu diterima KPU setelah mengumumkan DCS di media untuk uji publik.
Tiga dari enam laporan yang diterima KPU mengenai perkara korupsi, dan pernah divonis dalam perkara tersebut. Untuk itu, KPU segera menjadwalkan klarifikasi terhadap partai politik tiga caleg ini.
Komisioner KPU Lampung Divisi Hukum M Tio Aliansyah mengatakan, laporan masyarakat pertama untuk caleg partai Golkar Daerah Pemilihan Lampung 7 (Lamteng).
"Kita sudah konfirmasi ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih, dan kita sudah menerima surat yang ditandatangani Ketua PN Syamsul Arief. Di mana dalam surat menyebutkan bahwa bacaleg Golkar yang terindikasi pernah terkena perkara korupsi inisial AJS, perkara tahun 2014 lalu," katanya.
Pengadilan, terus Tio, juga menganulir surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari kepolisian.
Baca: Bacaleg Mantan Terpidana Narkoba di Tanggamus Akhirnya Masuk DCS
"Surat keterangan pengadilan ini juga menerangkan bahwa SKCK dari pengadilan terkait nama caleg bersangkutan AJS dianulir atau dibatalkan dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum," ucapnya.
Dalam surat keterangan yang disampaikan oleh pengadilan, Tio mengatakan, KPU juga menerima informasi ada caleg lain dalam perkara yang sama dengan AJS dari partai berbeda.
"Ada disebutkan di sini caleg PAN juga di dapil yang sama atas nama inisial BK," kata Tio.
KPU pun akan menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada Partai Golkar Provinsi Lampung.
"Kepada caleg Golkar, kami akan meminta klarifikasi dari Partai Golkar, dan meminta kepada partainya untuk menyiapkan pengganti. Kita belum memutuskan memenuhi syarat atau tidak. Tetapi, kita minta dipersiapkan penggantinya," kata Tio.
Baca: Masyarakat Adukan 4 Caleg DPRD Lampung ke KPU
Sementara untuk caleg PAN yang diinformasikan oleh pengadilan dalam perkara yang sama dengan AJS, KPU menyurati kembali Pengadilan Negeri Gunung Sugih untuk mengetahui secara rinci putusan perkara korupsi yang melibatkan BK.
"KPU juga akan meminta klarifikasi kepada PAN terhadap bacaleg atas nama inisial BK," kata Tio.
Selain itu, KPU juga menerima laporan caleg DPRD Provinsi terindikasi eks koruptor dari Partai Demokrat di Dapil 5, Lampung Utara-Tanggamus. Caleg tersebut berinisial Da, dan terindikasi pernah menjalani hukuman atas kasus korupsi proyek di tahun 2013/2014.
"Meski yang bersangkutan caleg DPRD Provinsi Dapil 5, perkaranya di Pringsewu, sehingga KPU akan meminta keterangan dari Pengadilan Negeri Tanggamus dan klarifikasi ke parpol yang bersangkutan," jelasnya.
Satu Terancam TMS