Satu dari Dua Pelaku Curanmor Sasaran Perempuan Diringkus Polisi
Polsek Dente Teladas bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang menangkap satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) sepeda motor.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Polsek Dente Teladas bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang menangkap satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) sepeda motor dengan tempat kejadian perkara di Jalan Poros PT Central Pertiwi Bahari (CPB).
Pelaku yang ditangkap yakni Doni Aripin (23), warga kampung gunung tapa Kecamatan Gedung Meneng, Tulangbawang.
Baca: Salip Truk Fuso, Anggota Satpol PP Bandar Lampung Tewas Dihantam Fortuner
Kapolsek Dente Teladas AKP Suharto mewakili Kapolres AKBP Raswanto Hadiwibowo mengatakan, tersangka ditangkap Polsek Dente Teladas bersama Tekab 308, Senin (27/8) sore sekitar pukul 18.00 wib.
Baca: Heboh Aksi Buka Kaosnya di Asian Games 2018, Inilah 5 Fakta Jonatan Christie. Pernah Main Film!
"Tersangka diamankan di areal perkebunan tebu PT Gula Putih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah," terang AKP Suharto. Selasa (28/8).
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban atas nama Kamisem (40), warga Dusun Simpang Lima, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas.
Ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 36 / III / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Gd. Meneng, tanggal 28 Maret 2018.
Dalam laporannya, korban mengalami kerugian satu unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam nomor polisi F 4699 TI yang diduga dirampas tersangka Doni bersama seorang rekannya.
Aksi yang dilakukan Doni dan rekannya berinisial K (DPO) terjadi pada 28 Maret lalu sekitar pukul 04.30 wib.
Saat itu korban sedang dalam perjalanan menuju ke tempat kerjanya di PT CPB dengan mengendarai sepeda motor miliknya.
Tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai korban di hentikan oleh dua orang laki-laki tak dikenal dengan memakai topeng, dan menodong korban dengan senjata tajam.
Belakangan diketahui dua laki laki tersebut adalah Doni dan K rekannya.
Ketika itu, pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak menyerahkan sepeda motor miliknya.
"Marena korban ketakutan, dengan mudah para pelaku mengambil dan membawa kabur sepeda motor tersebut,” papar Suharto.
Kapolsek menambahkan, berkat keuletan dan kerja keras anggota dilapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang melintas di areal perkebunan tebu PT GPM.
Dari tangan pelaku, berhasil diamankan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam F 4699 TI milik korban.
“Salah satu pelaku atas nama Doni sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana, tentang Curas. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," tandas Suharto. (endra)