Polda Lampung Amankan Oknum PNS Gunakan Pil Ekstasi

Keduanya diamankan di Jalan Komplek Beringin Raya Blok B3 No. 3 Kemiling Bandar Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Romi
Ilustrasi - BB Ekstasi 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Diduga menyimpan dan menggunakan narkoba jenis ganja dan ekstasi, oknum PNS Kota Bandar Lampung bersama temannya diciduk oleh Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.

Oknum tersebut diketahui bernama Ahmad Mardian (41) warga Jalan Haji Thobari Jagabaya Bandar Lampung, dan rekannya Umadi (47) warga Jalan Cabe Raya Komplek Beringin Raya Kemiling.

Baca: Pemuda Pengangguran Dicokok Polisi Usai Gasak Motor di Kampung Rawa Ragil

Keduanya diamankan di Jalan Komplek Beringin Raya Blok B3 No. 3 Kemiling Bandar Lampung, Kamis 16 Agustus 2018, sekitar pukul 23.00 wib.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Sobarmen mengatakan pengamanan kedua pelaku atas dasar informasi warga Beringin Raya yang resah dengan ulah pengguna narkoba.

Baca: Ternyata Ada 5 Pajak Aneh yang Diterapkan Negara di Dunia. Salah Satunya Pajak Bagi Para Jomblo!

"Informasi di Komplek Beringin Raya, kemudian anggota melakukan penyelidikan," ungkapnya, Rabu 29 Agustus 2018.

Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, anggota mengantongi ciri-ciri pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Anggota langsung menggerebek salah satu rumah di Komplek Beringin
Raya Blok B3, ternyata disana ditemukan keduanya sedang menggunakan pil ekstacy," tukasnya.

Sobarmen membeberkan, saat digeledah ditemukan barang bukti berupa satu butir pil ekstacy dan satu amplop ganja.

"Dari keterangan keduanya, telah membeli tiga butir pil ekstacy dari W yang saat ini masih dalam pengejaran," tukasnya.

Sobarmen menambahkan, pelaku membeli tiga butir ekstacy ke W dengan harga Rp 300 ribu.

"Jadi dua sudah digunakan, dan satu amplop ganja seharga Rp 500 ribu didapat dari N, sekarang juga dalam pengejaran," tandas Sobarmen.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved