KPK Tetapkan 41 Anggota DPRD Kota Malang sebagai Tersangka, Tersisa 4 Orang Ini

KPK Tetapkan 41 Anggota DPRD Kota Malang sebagai Tersangka, Tersisa 4 Orang Ini

Editor: taryono
kompas.com
KPK 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dengan ditetapkannya 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan suap tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belana Daerah (APBD) tahun anggaran 2015 pada Senin (3/9/2018), menambah jumlah tersangka kasus korupsi ini menjadi 41 orang.

Dilansir dari Kompas.com, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan bahwa hingga saat ini dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Berdasarkan situs resmi dprd-malangkota.go.id, berikut nama-nama yang masih berada di DPRD Kota Malang.

 1. Abdurrochman

Abdurrochman adalah politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa, Ia menjadi pimpinan DPRD menggantikan posisi M. Arief Wicaksono.

Sebelumya Abdurrochman berada di komisi C (Pembangunan) DPRD Kota Malang.

2. Subur Triono

Subur Triono adalah anggota Komisi C (Pembangunan) dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Pria kelahiran Blitar 28 November 1978 ini berasal dari dapil 5 Belimbing.

3. Priyatmoko Oetomo

Baca: Momen Haru Saat Sule dan Andre Jenguk Mak Nyak Si Doel yang Lumpuh dan Buta 7 Tahun

Priyatmoko adalah Sekretaris di Komisi C (Pembangunan) dari fraksi PDI-Perjuangan.

Pria berumur 58 tahun ini berasar dari Dapil 4 Lowokwaru.

4. Tutuk Haryani

Sama seperti Priyatmoko Oetomo, Tutuk Haryani juga anggota DPRD Kota Malang dari PDI-P Dapil 2 Sukun.

Tutuk Haryani masuk kedalam anggota Komisi B (Perekonomian dan Keuangan).

Basaria Panjaitan juga menambahkan bahwa dari 45 anggota DPRD di sana memang ada empat orang yang belum ditemukan dua alat bukti sehingga pada prinsipnya KPK belum bisa menetapkan mereka sebagai tersangka. (TribunWow.com/Gigih Prayitno)


Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved