Polda Ungkap Kronologi OTT Oknum Pegawai BPN Lampung
Begitu EI masuk ke dalam mobil Toyota Kijang Innova BE 1763 BB, timnya langsung menangkap EI.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengamankan oknum staf pengukur tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Lampung dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah rumah makan di Bandar Lampung, Selasa, 4 September 2018.
Oknum staf pengukur tanah BPN Kanwil Lampung ini diketahui berinisial EI. Ia tertangkap tangan saat memeras seorang pengusaha asal Pesawaran berinisal A.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Lampung AKBP Eko Sudaryanto menuturkan, tangkap tangan ini atas pengaduan A yang merasa diperas oleh EI.
"Jadi dari kronologi BAP menyebutkan, tahun 2017 korban ini ingin mengurus sertifikat tanah miliknya seluas 34 hektare di Pesawaran," tuturnya, Rabu, 5 September 2018.
Setelah itu, kata Eko, korban bertemu dengan EI. Keduanya ada negosiasi pembuatan sertifikat tanah.
Baca: Oknum Pejabat Kanwil BPN Diciduk Tim Saber Pungli Polda Lampung
"EI kemudian meminta anggaran pembuatan sertifikat. Pertama, minta Rp 25 juta. Sehari kemudian minta Rp 25 juta, dan belum selesai katanya. Dana pengurusan minta lagi Rp 25 juta. Seterusnya hingga total Rp 100 juta," katanya.
Terakhir, EI meminta uang Rp 50 juta sebagai kepengurusan sertifikat tanah.
"Atas informasi itu, kami menunggu di lokasi tempat janjian keduanya. Setelah mereka bernegosiasi dan EI ini membawa uang Rp 50 juta yang berada di dalam kantong plastik bermap," ungkapnya.
Begitu EI masuk ke dalam mobil Toyota Kijang Innova BE 1763 BB, timnya langsung menangkap EI.
"Jadi total yang sudah diminta ada Rp 150 juta. Kemudian kami kembangkan, dan ternyata uang ini tidak disertorkan untuk pembuatan sertifikat, melainkan keperluan sendiri. Jadi Rp 80 juta dipakai sendiri. Kemudian Rp 20 juta masih kami dalami. Sedangkan Rp 50 juta ini untuk dipakai dia sendiri," bebernya.
Baca: Oknum Pejabat BPN Provinsi Lampung Kena OTT Saber Pungli Polda Lampung
Untuk itu, kata Eko, dalam kasus ini dipastikan tidak ada tersangka baru.
"Kami pastikan tidak ada lagi, karena pemeriksaan sudah rampung dan uang itu memang dipakai sendiri. Jadi tersangka kami tahan," sebutnya.
Eko menambahkan, tersangka tidak berwenang mengurus sertifikat. Karena ia hanya seorang juru ukur. Apalagi tersangka di BPN Lampung. Sedangkan pembuatan sertifikat bisa di BPN kabupaten.
"Jadi nanti kami minta saksi ahli datang juga untuk mendalami. Tentunya dari BPN provinsi untuk menyatakan masalah atas benar atau tidak pembuatan sertifikat di provinsi, bukan kabupaten," tandasnya. (*)
---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video