BPKP Diminta Audit Proyek Jalan Kota Gajah-Simpang Randu

Beberapa kejanggalan tersebut, di antaranya, pada item pekerjaan lantai dasar ketebalan seharusnya 10 cm. namun, faktanya tidak sampai 10 cm.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUN LAMPUNG/ROMI RINANDO
Ilustrasi perbaikan jalan tak sesuai spesifikasi. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung diminta untuk mengaudit proyek pembangunan jalan ruas Kota Gajah-Simpang Randu, Lampung Tengah.

Pasalnya, ada dugaan kegiatan yang dikerjakan CV Aulia Akbar dengan nomor kontrak 01/KTR/KSI-PUPR.P 22/PJ-LT-4/V.03/X/2017 tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemantau Pembangunan Indonesia (LPPI) Provinsi Lampung Sofian Akhmad mengatakan, berdasarkan hasil investigasi timnya di lapangan, ditemukan sejumlah kejanggalan pada paket pekerjaan jalan sepanjang 300 meter senilai Rp 1,9 miliar itu.

“Dari hasil penelusuran dan investigasi tim kami, ada indikasi dugaan kegiatan ini dikerjakan tidak sesuai kontrak kerja,” tegas Sofian, Jumat, 7 September 2018.

Baca: Buron 7 Tahun, Terpidana Korupsi Proyek Jamban Ditangkap Saat Sedang Tidur

Beberapa kejanggalan tersebut, di antaranya, pada item pekerjaan lantai dasar ketebalan seharusnya 10 cm. namun, faktanya tidak sampai 10 cm.

“Kemudian beton seharusnya menggunakan K 225. Tapi, yang digunakan K 125. Ini bisa kami buktikan dengan kontrak dan nota order yang kami miliki,” tambahnya.

Kemudian, lanjut dia, mutu rigid lantai atas juga diduga tidak sesuai spesifikasi. Karena spek mutu yang harus digunakan adalah K 350. Namun, faktanya yang digunakan adalah K 175 dan K 250.

“Ini bisa kami buktikan dengan nota pembelian beton dari Prima Ready Mix milik PT Usaha Remaja Mandiri atas nama Dedy,” tambahnya.

Sofian menyatakan siap menyerahkan sejumlah bukti berupa nota dan dokumen ke BPKP apabila dibutuhkan. Pihaknya juga berencana melaporkan perkara ini ke Polda Lampung, kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Anang Minta Kementerian PU Evaluasi Proyek Jalan Yukumjaya

Hal ini mengingat adanya dugaan kerugian negara dan semangat pihak rekanan yang tidak berbanding lurus dengan semangat untuk membangun daerah.

“Kita berharap ini menjadi contoh ketegasan BPKP dan aparat agar rekanan tak lagi main-main. Karena jelas keuntungan rekanan sudah diatur dalam Perpres. Bukan malah mempermainkan kualitas pembangunan,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi, Fadilah selaku PPK di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat membantah proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi.

“Bisa dicek ke lapangan pekerjaan itu. Semua sudah sesuai,” tegasnya saat dihubungi awak media.

Sementara Direktur CV Aulia Akbar, Fadli Akbar, tidak bisa dihubungi. Nomor teleponnya tidak aktif.

Sedangkan pelaksana lapangan proyek tersebut, Dedy Wahyudi, saat dikonfirmasi juga membantah proyek itu disebut bermasalah.  

Namun, ia  menyarankan wartawan mengonfirmasi langsung ke dinas dan CV Aulia Akbar. Pasalnya, ia hanya  pelaksana di lapangan, sehingga tidak memiliki kewenangan memberikan klarifikasi kepada media. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved