Disebut Masih di Bawah Umur, Satu Caleg Cantik dari PDIP Akhirnya Mundur dari Pencalonan Pileg 2019

Akhirnya satu persatu calon legislatif (caleg) asal Lampung yang masih di bawah umur, menyatakan mundur dalam pertarungan Pileg 2019.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Teguh Prasetyo
Istimewa
Theresia Nila Alfiana 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -  Akhirnya satu persatu calon legislatif (caleg) asal Lampung yang masih di bawah umur, menyatakan mundur dalam pertarungan Pileg 2019.

Setelah caleg Partai Hanura atas nama Yeheskiel Tondi Butar-Butar, kini Theresia Nila Alfiana ikut menyusul.

Baca: Caleg Cantik di Bawah Umur dari PDIP Mundur

Caleg PDIP di Dapil Bandar Lampung 1 ini mundur karena masih di bawah umur. 

“Karena yang bersangkutan sudah mundur, artinya tidak kita proses lagi karena sudah clear,” kata Candrawansyah, Jumat, 7 September 2018.

Theresia Nila Alfiana
Theresia Nila Alfiana (Istimewa)

Theresia sendiri sudah mengaku mundur dari pencalegan.

“Saya sudah mundur. Kalau mau lebih jelas, silakan tanya ke KPU saja,” kata perempuan cantik ini saat dikonfirmasi Tribun Lampung, Jumat.

Sebelumnya, Bawaslu Bandar Lampung mendapat laporan dugaan caleg yang belum memenuhi syarat karena masih di bawah umur.

Keduanya yakni Yeheskiel Tondi Butar-Butar di Dapil Bandar Lampung 6 dan Theresia Nila Alfiana di Dapil Bandar Lampung 1.

Mengaku kelahiran tahun 1996, ternyata usia keduanya dua tahun lebih muda.

Baca: Ketua MPR RI: Jangan Pilih Caleg yang Berkhianat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung sebelumnya mengharapkan proaktif masyarakat untuk memberi tanggapan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif yang sudah diumumkan, Senin 13 Agustus 2018 yang lalu.

Anggota KPU Lampung Divisi Teknis, Ahmad Fauzan, memastikan KPU terbuka terhadap laporan masyarakat.

Jika laporan benar maka KPU akan mencoret caleg yang diadukan tersebut.

"Masyarakat yang ingin memberikan masukan harus menyertakan data diri lengkap berikut fotokopi KTP. Jika tidak, maka laporan dari masyarakat itu tidak akan diproses oleh KPU," kata Fauzan, Senin.

Aduan masyarakat terhadap DCS dapat disampaikan langsung ke kantor KPU Lampung, Jalan Gajah Mada, Tanjungkarang Timur, atau melalui telepon dan surat elektronik (email).

Sehari setelah pengumuman DCS, Fauzan mengatakan belum ada laporan masyarakat untuk caleg DPRD Provinsi Lampung. "Masih ada 10 hari sejak diumumkan atau sampai 22 Agustus mendatang," kata dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved