Disebut Masih di Bawah Umur, Satu Caleg Cantik dari PDIP Akhirnya Mundur dari Pencalonan Pileg 2019

Akhirnya satu persatu calon legislatif (caleg) asal Lampung yang masih di bawah umur, menyatakan mundur dalam pertarungan Pileg 2019.

Penulis: Romi Rinando | Editor: Teguh Prasetyo
Istimewa
Theresia Nila Alfiana 

Adapun materi laporan masyarakat bisa berupa syarat pencalonan seperti diatur dalam PKPU No 20 Tahun 2018.

Antara lain, Pasal 7 tentang ijazah calon, usia minimal 21 tahun terhitung penetapan DCT, pendidikan minimal SMA/sederajat, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dan syarat lainnya.

Menurut dia, jika ada laporan masyarakat maka KPU akan melakukan klarifikasi kepada caleg melalui parpol. Setelah proses klarifikasi jika laporan itu benar, misalnya menggunakan ijazah palsu, maka KPU akan mencoret caleg yang diadukan tersebut.

"Parpol kemudian bisa mengganti namun tidak mengubah nomor urut," kata Fauzan.

Baca: Ribut-ribut Bacaleg Bekas Koruptor, Begini Akhirnya Kesepakatan KPU dan Bawaslu

Satu Laporan

Terpisah, Ketua KPU Kota Bandar Lampung Fauzi Heri mengatakan, sudah ada satu pengaduan yang masuk dari masyarakat. Pengaduan terkait caleg di bawah umur.

"Kita baru terima satu terima pengaduan, soal caleg di bawah umur. Informasinya umur caleg itu di bawah 17 tahun. Saat ini kami masih kroscek kebenaran informasi itu," ujar Fauzi Heri, Senin.

Ia mengungkapkan, kroscek akan dilakukan dengan memeriksa berkas-berkas caleg tersebut termasuk akta kelahiran, ijazah, dan surat-surat lainnya. "Berdasarkan data yang kita cek, caleg itu kelahiran tahun 1976, tapi kita akan cek lagi berkas lainnya," ungkapnya.

Fauzi menambahkan, pengumuman DCS merupakan momen untuk mengajak masyarakat untuk mencermati sosok-sosok yang memperebutkan kursi DPRD Kota Bandar Lampung.

Jika masyarakat menemukan rekam jejak caleg yang bermasalah, Fauzi mengimbau untuk segera dilaporkan ke KPU Bandar Lampung.

"Sekecil apapun informasi yang disampaikan masyarakat akan kami telusuri. Pengaduan harus disertakan identitas diri, tapi kami jamin identitas pelapor akan dirahasiakan," tegas Fauzi.

Baca: Soal Bacaleg Eks Narapidana Korupsi, KPU dan Gerindra Tanggamus Tunggu Putusan MA

Ia menambahkan, laporan pengaduan masyrakat akan ditindaklanjuti sesuai jenis laporan.

Jika melaporkan dugaan ijazah palsu, maka KPU akan mengecek ke lokasi tempat ijazah tersebut dikeluarkan beserta instansi terkait.

"Kalau ada laporan mantan napi korupsi kita akan kroscek ke partainya dan pengadilan. Begitupun juga kalau narkoba, tapi dia kategorinya bandar (akan dicoret), kalau pemakai tidak," ungkapnya.

Di Tanggamus, Komisioner KPU Divisi Hukum, Zulwani, mengatakan pihaknya juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan saran atau masukan terkait bacaleg yang masuk DCS.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved