Driver Ojol di Lampung Cabuli Penumpang. Modus Antar Penumpang, Korban Dibawa ke Rumah Kosong

Driver Ojol di Lampung Cabuli Penumpang, Pura-pura Ajak Bukber Korban Dibawa ke Rumah Kosong

Ilustrasi driver ojek online 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Driver Ojek Online Bandar Lampung membuat ulah saat sedang mengantar penumpang perempuan. Driver ojek online itu tega berbuat tak senonoh pada penumpang yang baru dikenalnya.

Awal perkenalannya bermula dari orderan yang dilakukan korban sebelumnya.

Merasa sudah kenal, driver ojol itu lantas berani berbuat macam-macam pada penumpangnya.

Baca: Driver Ojol di Lampung Cabuli Penumpang, Pura-pura Ajak Bukber Korban Dibawa ke Rumah Kosong

Driver ojol di Bandar Lampung itu bernama Suban Qohar (24).

Dia berani menggagahi penumpangnya di semak-semak area sebuah rumah kosong di Kedaton, Bandar Lampung.

Driver ojek online yang diketahui bernama Suban Qohar (24) tercatat sebagai warga Sukamenanti, Kecamatan Kedaton.

Suban nekat melakukan pencabulan terhadap wanita penumpangnya sendiri.

Kapolsek Kedaton Kompol Anung menuturkan peristiwa ini terjadi Kamis malam, 6 September 2018, dan menimpa KK (22), warga Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

"Ya kejadian itu hari Kamis lalu, tempat kejadian perkara di Jalan Rusa Sukamenanti Kedaton," ungkapnya, Minggu 9 September 2018.

Dari hasil keterangan tersangka, lanjut Anung, percobaan pencabulan ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban seminggu sebelum kejadian.

"Jadi pelaku ini mendapat order dari korban seminggu sebelum kejadian, dari perkenalan itu, pelaku intens melakukan komunikasi melalui aplikasi chat," tuturnya.

Selanjutnya, kata Anung, pelaku mengajak makan malam pada hari Kamis, 6 September 2018, di Mall Boemi Kedaton.

Baca: Kisah Nyata Model Cantik Pacaran dengan Tukang Ojek, Sudah 5 Tahun Menjalin Asmara

"Belum sampai ke MBK, kendaraan dibelokkan ke Jalan Rusa, ke rumah kosong yang bersemak-semak, dan di situlah terjadi perbuatan cabul," kata Anung.

Tetapi, beber Anung, korban mencoba melawan dengan berteriak meminta tolong.

"Mendengar ada suara wanita, warga Sukamenanti mendatangi sumber suara dan kedapatan pelaku ini mau bertindak cabul, dan pelaku langsung diserahkan ke kami," bebernya.

Anung pun menuturkan, saat ini pihaknya masih memproses pelaku.

Driver ojol (kiri) di Bandar Lampung yang menjadi tersangka percobaan pencabulan.
Driver ojol (kiri) di Bandar Lampung yang menjadi tersangka percobaan pencabulan. (tribun lampung/hanif mustafa)

Driver ojol tersebut diancam dengan pasal 289 KUHP.

"Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan padanya perbuatan cabul, dihukum karena salahnya melakukan perbuatan melanggar kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun."

"Kami amankan, dan kami ancam pasal 289 pencabulan dengan hukuman sembilan tahun," tutupnya.

Sementara itu menanggapi peristiwa ini, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Harto Agung Cahyo menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved