Heboh SK Menkum HAM Soal TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN, Ini Kata Menteri Yasonna

Yasonna menilai ada sebuah penyiasatan terkait adanya spasi dalam kata TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN itu.

Tribunnews.com/Vincentius Jyestha - Surat yang viral di medsos 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Tagar 2019 Prabowo Presiden tengah viral dan heboh di media sosial. Kehebohan bermula dari sebuah foto Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

Di foto tersebut, SK Menkum HAM mengesahkan pendirian badan hukum perkumpulan bernama TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN (ada spasi di antara huruf E dan S).

Pengesahan itu ditandatangai Dirjen Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahardian Muzhar, atas nama Menkum HAM.

Baca: Prabowo Presiden Dideklarasikan di Lampung, Arinal Siap Jadi Ketua Tim Pemenangan Jokowi

Dalam surat itu, Menkumham mengesahkan pendirian sebuah badan hukum perkumpulan TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN. 

Surat ini memiliki nomor AHU-0010834.AH.01. 07.TAHUN 2018, yang dibuat berdasarkan permohonan notaris bernama ILWA, SH., M. KN.

"Memberikan pengesahan badan hukum PERKUMPULAN TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN," begitu tertulis di surat bertanggal 3 September 2018 tersebut.

Adapun terlihat dalam surat tersebut, bahwa keputusan ini ditanda tangani oleh Plt. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar.

Siasati sistem

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, angkat bicara soal beredarnya Surat Keputusan Menkumham tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN. 

Yasonna menilai ada sebuah penyiasatan terkait adanya spasi dalam kata TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN itu. 

Baca: Prabowo Subianto Balas Netizen yang Sadingkan Fotonya dengan Tom Cruise

Spasi tersebut, kata dia, merupakan siasat nakal dari notaris yang mengajukan permohonan terhadap SK itu. 

"Notaris yang mendaftarkan perkumpulan itu agak nakal. Dia menyiasati dengan mendaftarkan PERKUMPULAN TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN atau #2019PrabowoPre siden . Untuk menyiasati sistem, dibuat spasi antara kata Pre dan siden," ujar Yasonna, melalui keterangan tertulisnya, Senin (10/9/2018).

Ia menyebut hal ini berniat menyiasati sistem lantaran sesuai pasal 59 ayat 1 UU 16/2017 tentang Penetapan Atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 secara tegas melarang nama instansi Pemerintah digunakan sebagai nama perkumpulan.

Sehingga, seharusnya sebuah perkumpulan tidak bisa memakai kata 'presiden' dalam namanya. Apalagi disahkan oleh SK Menkumham.

Spasi yang ada dalam kata 2019PRABOWOPRE SIDEN ditujukan agar nama tersebut dapat didaftarkan secara sah melalui Menkumham.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved