Kronologi OTT Politisi yang Korupsi Dana Bantuan Gempa Lombok, TGB Zainul Majdi: Inalillahi

Kronologi OTT terhadap 3 orang termasuk seorang politisi yang diduga korupsi dana bantuan gempa lombok dijelaskan Kejari Mataram.

Editor: Safruddin
Kompas.com
Oknum yang terjaring OTT Kejari Mataram menjalani pemeriksaan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kronologi operasi tangkap tangan terhadap 3 orang termasuk seorang politisi yang diduga korupsi dana bantuan gempa lombok dijelaskan Kejari Mataram.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga orang terkait dana rehabilitasi gempa bumi untuk gedung SD, SMP dan SMA.

Tiga orang yang terjaring OTT di sebuah warung di Kota Mataram pada Jumat (14/9/2018) adalah seorang anggota DPRD berinisial HM, kepala dinas pendidikan berinisial SD, serta seorang kontraktor berinisial CT.

Baca: Dana Bantuan Gempa Lombok Jadi Ajang Pemerasan, Politisi Ini Terjaring OTT

Merangkum dari KompasTV, Sabtu (15/9/2018), inilah fakta-fakta dibalik OTT Kejari terkait dana bantuan rehabilitasi gempa.

1. Satu Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dari tiga orang yang diamankan oleh pihak Kejari, satu orang yang merupakan Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram dari Fraksi Partai Golkar telah ditetapkan sebagai tersangka.

Anggota DPRD berinisial HM tersebut diduga meminta jatah alokasi dana bantuan rehabilitasi gempa untuk gedung SD dan SMP kepada Dinas Pendidikan Kota Mataram.

Sementara itu, dua lainnya masih berstatus sebagai saksi.

2. Laporan dari Masyarakat sejak Dua Minggu Lalu

Menurut penuturan Kepala Kejari Kota Mataram Ketut Sumedana, hal ini terungkap sejak dua minggu lalu setelah adanya laporan dari masyarakat.

Kajari kemudian melakukan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan dan pihak dinas pun membenarkan adanya dugaan permintaan uang dari oknum anggota dewan.

Lebih lanjut, Sumedana menuturkan pelaku seharusnya ditangkap pada Kamis (13/9/2018) lalu, namun saat itu pelaku hanya menerima uang sebesar satu juta rupiah.

Kemudian pada Jumat (14/9/2018), Kejari mendapat laporan bahwa ada pertemuan lagi pada hari itu sehingga akhirnya dilakukan penindakan.

Pelaku bersama dua orang lainnya ditangkap di sebuah warung di kawasan Cakranegara, Mataram, NTB.

3. Barang Bukti Uang 30 Juta Rupiah

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 2
Tags
Mataram
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved