Tribun Lampung Utara

Duh, Sudah 2 Kali Transfer Uang, Ibu Rumah Tangga Ini Baru Sadar Jadi Korban Penipuan

Anggota Reskrim Polsek Sungkai Utara, Polres Lampung Utara berhasil mengungkap pelaku kasus tindak pidana penggelapan uang terhadap IRT.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SUNGKAI UTARA - Anggota Reskrim Polsek Sungkai Utara, Polres Lampung Utara berhasil mengungkap pelaku kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan uang terhadap ibu rumah tangga warga Dusun Talang Banyuwangi, Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara.

SK diamankan di rumahnya, di pasar Senen, negara ratu, Sungkai Utara pada Sabtu (29/9) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, melalui Kapolsek Sungkai Utara AKP Hadi Sutomo mengatakan, penangkapan pelaku tersebut dilakukan dengan dasar LP/ 348 / IX/ 2018/Polda LPG/Res LU/Sek Sk.Utara, pada 17/09/2018 lalu.

Hadi mengatakan korban Suprihatin (30) merupakan seorang Ibu Rumah Tangga yang tinggal di Dusun Talang Banyuwangi, Desa Negara Ratu, Sungkai Utara.

Pelaku tindak pidana penipuan tersebut berinisial SK (30) warga Pasar Senen, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.

Baca: Kronologi Polisi di Lampung Dikeroyok Sekelompok Pemuda Saat Lerai Perkelahian

“Selain tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pengiriman uang (resi Bank BRI) sebesar Rp. 3.600.000 dan 1 buah benda berbentuk keong,” katanya, Senin (1/10)

kejadian terjadi pada Sabtu (15/9/2018) sekitar pukul 08.30 WIB tersebut. Pelaku datang kerumah korban dan berkata akan mengirim uang melalui jasa BRI Link yang dibuka oleh korban.

Baca: Dumptruck Bermuatan Berat Diimbau Tidak Lintasi Jalan Desa

Lalu, pelaku meminta bantuan korban untuk mengirim uang sejumlah enam juta rupiah sambil menunjukan rekening yang terdapat di handphone milik pelaku.

Karena saldo korban tidak cukup, korban hanya mampu mengirim uang sebesar tiga juta enam ratus ribu rupiah.

Setelah itu, pelaku meminta uang kembali kepada korban sebesar satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah dan berjanji akan mengembalikan uang milik korban sebesar lima juta rupiah pada pukul 16.00 WIB.

Di hari itu juga, pelaku meninggalkan jaminan berupa 1 buah benda berbentuk keong.

Kemudian pelaku pergi dan korban hanya diam saja. Sekitar pukul 16.00 WIB, korban kembali menghubungi nomor pelaku karena belum ada uang yang masuk ke rek korban seperti yang dijanjikan pelaku.

Tetapi, pada saat dihubungi oleh korban, nomor handpone tersebut tidak aktif dan barulah korban sadar bahwa korban telah ditipu.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar empat juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungkai Utara.

“Atas dasar itu pelaku ditangkap dan saat ini diamankan di Mapolsek Sungkai Utara,” pungkas Kapolsek.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved