Tribun Bandar Lampung
Polda Lampung Sebut Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Belum Mengkhawatirkan
Adapun usia korban pencabulan berkisar 15-16 tahun. Sebagian besar korban kenal dengan pelaku.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus pencabulan anak di bawah umur yang ditangani Polda Lampung dinilai belum dalam kondisi mengkhawatirkan.
Berdasar data, sepanjang tahun 2018 baru terdapat sembilan kasus yang ditangani.
"Belum banyak. Sedikit. Ya di bawah 10 kalau pelaporan itu," ungkap Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP I Ketut Seregi, Selasa, 2 Oktober 2018.
Adapun usia korban pencabulan berkisar 15-16 tahun. Sebagian besar korban kenal dengan pelaku.
"Ya sekitar 15 hingga 16 tahun yang jadi korban," ucapnya.
Saat ditanya akhir kasus pencabulan anak di bawah umur, Ketut mengaku lebih banyak yang lanjut ke pengadilan.
"Banyak yang lanjut dan berakhir ke meja hijau," tambahnya.
Baca: Dijual Bebas di Minimarket, Permintaan Kondom Meningkat di Akhir Pekan
Baca: Kuasa Hukum Dosen Unila Diduga Cabul Yakin Eksepsi Diterima
Baca: Siswi SMA di Kotabumi Hamil Usai Digagahi Tetangganya 2 Kali
"Kalau ancaman pidanan di atas 7 tahun itu lanjut (ke meja hijau). Itu kalau pelaku di bawah umur," tegasnya.
Jika pelaku di bawah umur dan diancam di bawah tujuh tahun akan dilakukan diversi.
"Maksud diversi ini adalah penyelesaian di luar pengadilan. Ya harus diusahakan seperti itu," jawabnya.
Ketut menambahkan, pasal berbeda akan dikenakan kepada pelaku dewasa.
Pada 2017, kasus pencabulan yang ditangani Polda Lampung hanya 10 perkara. Korban berumur 8-17 tahun. Sementara pelaku berumur 18-35 tahun. (*)
---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video