Buronan Yang Diburu Kejati Lampung Ngaku di Rumah Selama Sembunyi, Tetap Kerja Sebagai PNS

Menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Lampung, seorang PNS mengaku bekerja seperti biasa, tidak kemana-mana

Editor: Safruddin
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Tasam (kanan) saat ditangkap jaksa Kejati Lampung 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Lampung, seorang PNS mengaku bekerja seperti biasa, tidak kemana-mana. Rekan kantor pun tak tahu kasus yang membelit seorang ASN ini.

Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung kembali menangkap satu buron yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dia adalah Tasam (56), warga Jl Pulau Singkep, Sukabumi, Bandar Lampung.

Kasipenkum Kejati Lampung Ari Wibowo mengatakan, Tasam diamankan di Pesawaran, Selasa, 2 Oktober 2018 sekitar pukul 11.40 WIB.

"Terpidana terbukti melalukan penipuan jual beli tanah di Sukabumi, Bandar Lampung, yang mengakibatkan korbannya merugi Rp 300 juta," sebutnya.

Tasam terbukti bersalah dan dijatuhi pidana empat bulan penjara.

Baca: Caleg PAN di Lampung Tewas Berlumuran Darah, Pergoki Orang-orang Bongkar Lapak Thai Tea

Baca: Banyaknya Siswi Hamil Bikin Para Orangtua Cemas dan Batasi Penggunaan Ponsel

Perkaranya sampai kasasi ke Mahkamah Agung (MA).  

"Sempat kasasi, tapi MA menolak dan menyatakan terpidana bersalah melanggar pasal 378 KUHP, tercatat pada 726/K/Pid/2015 tertanggal 20 Agustus 2015," sebutnya.

Tasam tercatat sebagai aparatur sipil negeri (ASN) di salah satu unit pelaksana teknis daerah (UPTD) di Pesawaran.

Ia segera dieksekusi ke Lapas Rajabasa. 

"Terpidana dinyatakan DPO sejak September 2017. Memang awalnya dia adalah tahanan rumah. Pengadilan tidak melakukan penahanan hingga putus perkara," sebutnya.

Di hadapan awak media, Tasam mengaku selama ini berada di rumah.

"Tidak ke mana-mana. Saya di rumah terus," ungkapnya. 

Anehnya, selama menjadi DPO, Tasam mengaku tetap bekerja seperti biasa sebagai PNS.

"Kalau orang kantor dan teman saya nggak tahu kalau saya DPO dan punya kasus," ujar Tasam.

23 DPO Lagi

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved