Tribun Lampung Utara

Dicabuli Ayah Kandung, Paman, dan Tetangga, Gadis 17 Tahun Juga Jadi Pelunas Utang Rp 600 Ribu

Menyedihkan sekali nasib yang dialami seorang gadis berusia 17 tahun asal Sungkai selatan, Lampung Utara.

Penulis: Teguh Prasetyo | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung/Anung Bayuardi
3 pelaku pencabulan di Sungkai Selatan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Menyedihkan sekali nasib yang dialami seorang gadis berusia 17 tahun asal Sungkai selatan, Lampung Utara. 

Diusinya yang masih belia, ia sudah menjadi korban pencabulan dari ayah kandungnya sendiri selama dua tahun lamanya. 

Baca: Gadis 17 Tahun Dicabuli Ayah Kandung, Paman, dan Tetangganya Sendiri Berulang Kali

Tak hanya itu saja, selain ayah kandungnya, sang paman kandungnya pun juga menjadikannya alat pelampiasan nafsu. 

Selain itu, gadis tersebut juga dijadikan ayah kandungnya sebagai pelunas utang Rp 600 ribu.

Ayah korban yang berinisial DR (41) memiliki utang Rp 600 ribu dengan tetangganya berinisial DM.

Sebagai pelunas utang, DR pun menawarkan putrinya untuk dinikahi DM.

Perbuatan ketiga pelaku itu bahkan sampai membuat korban depresi.

Baca: Dicabuli sampai Hamil, Gadis 17 tahun Dijadikan Ayah Kandungnya sebagai Pelunas Utang Rp 600 Ribu

Polisi Polres Lampung Utara menggiring tiga tersangka pencabulan terhadap Bunga (17), bukan nama sebenarnya. Bunga dicabuli bapak kandung, paman dan tetangganya.
Polisi Polres Lampung Utara menggiring tiga tersangka pencabulan terhadap Bunga (17), bukan nama sebenarnya. Bunga dicabuli bapak kandung, paman dan tetangganya. (Tribun Lampung)

Korban pun kini diketahui hamil dua bulan, akibat perlakuan tidak bermoral ketiga pelaku.

"Korban hamil dua bulan dan dalam kondisi trauma berat. Ia masih dalam tahap konseling dengan psikolog," ujar Kapolres Lampung Utara (Lampura), Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana, Jumat (5/10/2018).

Polisi telah menangkap ketiga tersangka tersebut.

Awalnya, polisi menangkap DR di Lampung Tengah pada Minggu (30/9/2018).

Lalu, polisi menangkap MR dan DM di rumah masing-masing pada Kamis (4/10/2018) sekitar pukul 21.30 WIB.

DR mengaku mencabuli anak kandungnya itu sejak bercerai dari istrinya.

Pencabulan dilakukan sejak 2017 hingga September 2018.

DR berdalih melakukan perbuatan tersebut karena khilaf.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved