Tribun Way Kanan
Ditinggal Mancing, Motor Putu yang Terpakir di Pinggir Sungai Hilang Dibawa Kabur Pencuri
Korban sempat berusaha mencari keberadaan sepeda motor di sekitar tempat kejadian, namun tidak ditemukan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BLAMBANGAN UMPU - AY (30) warga Kampung penengahan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan diamankan tim satgas anti C3 (curat,curas dan curanmor) satreskrim Polsek Blambangan Umpu.
Ia diduga melakukan pelaku pencurian dengan pemberatan, Kamis (11/10/2018).
Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Feri Anda Eka Putra menuturkan bahwa terjadinya curat (pencurian dengan pemberatan) pada kamis (27/09/2018) sekira jam 11.00 wib.
Baca: Begini Kabar Terbaru Balita di Bandar Lampung yang Tercebur ke Kuali Panas
Saat itu korban Putu Ariawan (33) warga Kampung Mulya Sari Kecamatan Negeri Agung Kabupaten pergi memancing di sungai Way Besai Kampung Sungsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Saat sampai di sungai, korban memarkirkan sepeda motor merek honda legenda C 100 ML Warna hitam Nopol : B 3047 TM miliknya di semak - semak pinggir sungai.
Setelah itu korban turun menuju ke pinggir sungai untuk memancing dan baru diketahui korban setelah jam 17.00 wib saat selesai memancing ikan melihat sepeda motor yang terpakir sudah tidak ada di tempat.
Baca: Satu Keluarga Diculik dan Dibunuh di Deli Serdang Sumatera Utara, Begini Kesaksian Anak Korban
Korban sempat berusaha mencari keberadaan sepeda motor di sekitar tempat kejadian, namun tidak ditemukan sehingga akhirnya pergi melaporkannya ke Polsek Blambangan Umpu.
Feri mengatakan penangkapan berawal petugas Polsek Blambangan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa AY berada di Kampung penengahan Kecamatan Negeri Agung sedang berbincang-bincang dengan warga di pos ronda sekitar Kampung.
"Kami langsung meluncur ke lokasi yang diinformasikan," katanya, Senin (15/10).
Tim satgas anti C3 dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Blambangan Umpu Ipda Ferry Yusida bergegas menyergap ke lokasi, hasilnya pelaku insial AY berikut barang bukti sepeda motor milik korban berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Selanjutnya dibawa ke Polsek setempat guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbutaannya akan dikenai dengan pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun.