Tribun Bandar Lampung

Banyak Warga Belum Tahu Batas Akhir Perekaman e-KTP

Warga yang melakukan proses perekaman E-KTP di Disdukcapil Kota Bandar Lampung rata-rata belum mengetahui soal batas akhir perekaman.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Eka
Warga Balam terlihat mengantre untuk melakukan perekaman E-KTP di kantor Disdukcapil Kota Bandar Lampung 

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Sholichin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Warga yang melakukan proses perekaman E-KTP di Disdukcapil Kota Bandar Lampung rata-rata belum mengetahui soal batas akhir perekaman hingga akhir tahun 2018 ini.

Hal tersebut diungkapkan, Chandra warga Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, saat dijumpai melaksanakan perekaman di Disdukcapil, Senin (15/10). "Wah iya ya mas batas akhirnya sampai Desember tahun ini. Malah belum tahu saya," paparnya.

Baca: Siap-siap Akses Administrasi Kependudukan Diblokir Jika Belum Perekaman e-KTP Hingga Akhir 2018

Ia mengatakan baru dapat melaksanakan perekaman E-KTP lantaran baru ada waktu luang sekarang ini karena disibukkan dengan rutinitas pekerjaannya sehari-hari.

"Ya baru sempat soalnya susah bagi waktunya. Kan saya ini dapat penghasilan harian jadi gak bisa kalau mau tinggal-tinggal gitu aja," keluhnya.

Baca: Lampung Fair 2018 - Ada Replika Pantai Labuhan Jukung Krui di Anjungan Lampung Barat

Chandra juga tidak setuju jika tegurannya berupa pemblokiran administrasi kependudukan bagi warga yang belum rekam E-KTP.

"Ya kan kasihan warga kalau mau ngurus apa-apa. Kan gak semua warga waktunya luang apalagi ngurus seperti ini, kan ngurusnya gak bisa cepat misal seperti proses antrean saja bisa memakan waktu lama," tuturnya.

Hal senada diutarakan Simon, warga Panjang yang juga sedang mengatre untuk melakukan perekaman E-KTP. "Saya gak tahu juga kalau batas perekaman hingga akhir tahun ini," katanya.

Alasannya baru melaksanakan perekaman E-KTP sekarang ini karena sebenarnya masih mempunyai KTP SIAK yang batas akhirnya jatuh tempo pada tahun 2019 nanti.

"Makanya gak buat-buat E-KTP soalnya yang KTP lama itu masih bisa dipakai. Tapi karena kemarin ada kendala karena mau urus sesuatu syaratnya harus pakai E-KTP, makanya datang ke sini buat sekarang. Soal teguran berupa pemblokiran, setuju saja karena itu kan sudah keputusan pemerintah," tandasnya. (eka)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved