Tribun Bandar Lampung
VIDEO - Hakim Sebut 31 Paket Proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan Abal-abal
Basuki Purnomo, Kasi Konsumsi Bagian Pembangunan Dinas PUPR dan merangkap sebagai sekretaris Pokja ULP, mengaku pemenang sudah ada plotnya.
Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Live Streaming Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang menyebut 31 paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Selatan hanyalah abal-abal.
Hal ini diungkapkan majelis hakim Barudin Naim dalam sidang lanjutan terdakwa Gilang Ramadhan selaku direktur PT Prabu Sungai Andalas (CV 9 Naga) di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 17 Oktober 2018.
Barudin menyebut proyek abal-abal setelah mendengar keterangan para saksi.
Di mana 31 proyek Dinas PUPR Lamsel telah ditentukan pemenang sebelum terjadinya lelang dan adanya pembagian fee.
Awalnya yang mengakui adanya pengaturan ini dari saksi Yudi Siswanto, Kabid Binamarga Dinas PUPR Lampung Selatan sekaligus merangkap sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen).
Baca: Perusahaan Direkayasa, Semua Paket Proyek Dikerjakan Sendiri oleh Dinas PUPR Lampung Selatan
Yudi mengakui, setelah dikonfirmasi oleh Barudin, yang mana dalam BAP Yudi dengan jelas mengetahui bahwa pelelangan tahun anggaran 2018 sudah ada yang mengatur.
"Benar, tapi tidak secara jelas. Saya tahu sebelum lelang dan tidak ada yang saya lakukan," ungkap Yudi sedikit terbata-bata.
Hal sama diakui saksi Taufik Hidayat, Kepala Seksi Penanganan Jalan Dinas PUPR Lampung Selatan dan merangkap PPTK (pejabat pengawas teknis kegiatan).
"Sudah (tahu info pelelangan proyek ditentukan pemenang), dari Pak Kadis PUPR Anjar Asmara sebelum lelang. Jadi dia ngomong bahwa 'Tolong dibantu untuk pelaksanaan pelelangan tahun anggaran 2018. Jadi tolong untuk menghubungi Sahroni agar mendapat nama perusahaan yang akan mendapat lelang tersebut.’ Itu sebelum lelang," jelas Taufik.
Basuki Purnomo, Kasi Konsumsi Bagian Pembangunan Dinas PUPR dan merangkap sebagai sekretaris Pokja ULP, mengaku pemenang sudah ada plotnya.
"Ya sudah ditentukan pemenangnya siapa saja, udah ada plotnya. Jadi sudah ditentukan pemilik pekerjaan, yang merintah Sahroni. Saya tidak berusaha membantah. Memang itu tidak dibenarkan," katanya.
Baca: Jadi Orang Dekat Bupati, Terungkap Sosok Disebut Mengatur Semua Paket Proyek di Dinas PUPR Lamsel
Di lain pihak, saksi Rudi Rozali yang menjabat sebagai asisten teknik Binamarga Dinas PUPR Lamsel mengaku, meski proyek sudah diatur pemenangnya, ternyata masih ada perusahaan yang menjadi pendamping dalam pelelangan.
"Saya hanya menata berkas, dan berkas-berkas itu yang akan jadi pemenang. Tapi, ada juga dokumen yang diserahkan tapi hanya sebagai pendamping, bukan pemenang," katanya.
Rusli, honorer di Peningkatan Dinas PUPR Lampung Selatan, mengaku mendapat perintah dari Rudi untuk mengunggah tiga berkas dalam setiap paket proyek.
"Saya dapat tiga berkas. Satu untuk penerima yang di-upload di LPSE dan dua pendamping tidak di-upload," tuturnya. (*)