Penampakan Resor Mewah Milik Konglomerat Tamin Sukardi yang Terancam Disita Negara
Penampakan Resor Mewah Milik Konglomerat Tamin Sukardi yang Terancam Disita Negara
Penampakan Resor Mewah Milik Konglomerat Tamin Sukardi yang Terancam Disita Negara
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MEDAN - Objek wisata Taman Simalem Resort yang terletak di Jalan Km 9 Sidikalang, Kecamatan Merek, Kabupaten Tanah Karo berpeluang dikuasai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Sebabnya, Sertifikat lahan objek wisata pemandangan Danau Toba tersebut telah dipegang Pengadilan Negeri Medan.
Kala itu Hakim Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo menghukum Tamin Sukardi dengan pidana penjara selama 6 Tahun, Denda Rp 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Tamin juga diminta mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 132,4 Miliar dengan ketentuan harus membayar dan apabila harta bendanya tidak cukup untuk mengganti akan dipidana selama 2 tahun.
Atas bentuk penggantian kerugian negara tersebut sejumlah aset Tamin Sukardi turut disita.

Kendati demikian, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasi Penkum Sumanggar Siagian mengakui peluang pemerintah memiliki Taman Simalem Resort harus menunggu proses hukum Tamin Sukardi.
Baca: Pergi Naik Ojek Online, Mahasiswi STIKES Budiluhur Bandung Dilaporkan Hilang
Imbuh Sumanggar, upaya hukum Tamin Sukardi yang berlanjut tentunya akan memperlambat kepastian siapa pemilik Taman Simalem Resort.
"Prosesnya masih panjang. Meski keputusan Pengadilan Negeri Medan asetnya disita, tapi upayanya melakukan banding kan belum kita ketahui. Belum lagi jika dia mengajukan Kasasi," ucap Sumanggar kepada Tribun Medan, Minggu (21/10/2018)
Terkait sifat kerugian negara yang harus dibayarkan oleh Tamin Sukardi atas korupsi lahan eks HGU PTPN2 Helvetia, Medan, Sumanggar menegaskan harus dibayarkan.

"Sifat kerugian negara itu adalah memaksa. Jadi jika harta bendanya ada tentu kita sita, tidak boleh diganti dengan pidana jika harta bendanya mencukupi untuk mengganti kerugian negara," tegas Sumanggar.
Sumanggar juga menguraikan bahwa proses penggantian kerugian negara dengan penyitaan aset juga harus diperhitungkan dengan para ahli.
Baca: Sempat Tenar, Pelantun Lagu Butiran Debu Alami Perubahan Nasib yang Drastis
Ahli digunakan untuk merumuskan nilai aset apakah mencukupi pembayaran atau tidak.

"Taman Simalem itu kan jadi pertimbangan kerugian negara. Jika keputusan ingkrah, maka kita pun akan menghitungnya lagi dengan peneliti bangunan ataupun BPKP. Tapi kan masih panjang, kita tunggu saja proses hukumnya," pungkas mantan Kasi Pidana Umum Kejari Binjai ini.
Diketahui dalam amar putusan Wahyu Prasetyo Wibowo sejumlah aset Tamin Sukardi selain Taman Simalem Resort yang cukup besar adalah Hotel Sibayak di Brastagi.