Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Soal Fee Proyek di Lampung Selatan, Zainudin Hasan Mengaku Terjebak Pola Lama

Zainudin menyebutkan, masalah fee proyek merupakan sistem lama di pemerintahan yang terus berjalan hingga saat ini.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (berkopiah) menjadi saksi dalam persidangan lanjutan Gilang Ramadhan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 31 Oktober 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -  Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan mengaku terjebak dalam pola pemerintahan sebelumnya.

Pengakuan tersebut terucap dalam persidangan lanjutan Gilang Ramadhan, direktur PT Prabu Sungai Andalas, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 31 Oktober 2018.

"Kami terjebak pada pola yang lama," ungkap Zainudin.

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto bertanya, apakah Zainudin menerima komitmen fee proyek setelah melantik Anjas Asmara menjadi kepala Dinas PUPR Lampung Selatan.

Zainudin mengaku tidak ada. "Gak ada itu pak," tegasnya.

Zainudin menyebutkan, masalah fee proyek merupakan sistem lama di pemerintahan yang terus berjalan hingga saat ini.

"Ini sudah lama berjalan, dan Sahroni yang menjalankan ini dari dulu," tegasnya.

Namun, jaksa menyanggahnya dengan mengatakan bahwa beberapa saksi sebelumnya sempat menyebutkan bahwa Zainudin sempat memerintahkan soal fee proyek.

"Kalau orang yang ngomong, biar orang itu yang jadi saksinya," timpal Zainudin.

Terkait asal uang yang didapat Agus BN, Zainudin mengaku tidak tahu.

"Tapi, sepertinya dari Sahroni. Mungkin. Saya tidak menanyakan," tandasnya.

Baca: BREAKING NEWS - Mengaku Setor ke Nanang Ermanto, Zainudin Hasan Ditanya Jaksa soal Kode Khusus

Kode Khusus

Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan dicecar sejumlah pertanyaan soal aliran dana ke wakilnya, Nanang Ermanto.

Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan Gilang Ramadhan atas kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 31 Oktober 2018.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved