Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Soal Fee Proyek di Lampung Selatan, Zainudin Hasan Mengaku Terjebak Pola Lama

Zainudin menyebutkan, masalah fee proyek merupakan sistem lama di pemerintahan yang terus berjalan hingga saat ini.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (berkopiah) menjadi saksi dalam persidangan lanjutan Gilang Ramadhan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 31 Oktober 2018. 

"Berapa kali Anda menyerahkan ke Nanang?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Taufiq Ibunugroho.

"Pernah, Pak, beberapa kali. Selanjutnya langsung banyak berhubungan dengan Agus (Agus Bakti Nugroho)," jawab Zainudin.

Namun, kata Zainudin, ia tidak secara langsung memberikan uang kepada Nanang Ermanto.

"Selanjutnya hubungan dengan Agus, saya kasih tahu ke Agus, jika Pak Nanang ada perlu," tambahnya.

Merasa tidak puas dengan jawaban itu, JPU kembali bertanya kepada Zainudin.

"Apa tidak ada kode khusus? Mungkin Rp 50 juta kode biru dan merah untuk Rp 100 juta?" tanya JPU.

"Mungkin itu," ucap Zainudin pelan.

Zainudin pun kembali menegaskan bahwa ia tidak secara langsung menyerahkan uang ke Nanang.

"(Menyerahkan uang langsung) Seingat saya belum pernah," tandasnya.

Baca: BREAKING NEWS - Zainudin: Saya Nggak Meminta dan Saya Tidak Menolak

Ditegur Hakim

Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan sempat ditegur ketua majelis hakim PN Tanjungkarang Mien Trisnawaty.

Zainudin hadir sebagai saksi untuk terdakwa Gilang Ramadhan, direktur PT Prabu Sungai Andalas, dalam kasus dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR Lamsel.

Hakim menegur Zainudin karena melihat gesturnya dinilai tidak pantas ketika berdialog dengan jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

"Yang sopan ya. Anda saksi," tegur Mien Trisnawaty saat melihat Zainudin memasukkan tangan kirinya ke kantong sembari menjawab pertanyaan jaksa.

Dalam dialog ini, jaksa menyakan soal keterlibatan Agus Bakti Nugroho dalam pembelian aset yang dimiliki oleh Zainudin.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved