Tribun Bandar Lampung

BREAKING NEWS - Sebarkan Hoaks Penculikan Anak, Perempuan 19 Tahun Diciduk Polda Lampung

Saat itu masyarakat Desa Gunung Pasir Jaya, Kecamatan Sekampung Udik, digegerkan dengan adanya berita penculikan anak di media sosial.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Kepala Subdit II Tindak Pidana Perbankan dan Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol I Ketut Suryana membeberkan penangkapan pelaku penyebar hoaks dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin, 5 November 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung menciduk seorang pelaku penyebar hoaks penculikan anak.

Dia adalah Maya Suci Rodiati (19), warga Dusun VI, Desa Gunung Pasir Jaya, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.

Kepala Subdit II Tindak Pidana Perbankan dan Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung Kompol I Ketut Suryana mengatakan, wanita tamatan SMA ini diamankan pada Kamis, 1 November 2018.

Penangkapan perempuan pengangguran ini berdasarkan laporan nomor LP/155-A/XI/2018/Polda Lampung/Res Lam Tim/Sek Udik, tanggal 1 November 2018.

"Pelaku telah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (hoaks) tentang berita penculikan anak dengan lokasi di Kecamatan Sekampung Udik," ungkap Ketut, Senin, 5 November 2018.

Baca: BREAKING NEWS - Polda Beberkan Daftar 5 Hoaks Penculikan Anak di Lampung

Adapun kasus ini bermula pada Rabu, 31 Oktober 2018 lalu.

Saat itu masyarakat Desa Gunung Pasir Jaya, Kecamatan Sekampung Udik, digegerkan dengan adanya berita penculikan anak di media sosial.

Penyebaran hoaks tersebut melalui akun Facebook bernama Maya Nong.

Pelaku membuat status 'Culiknya udah sampai Gunung Pasir Jaya dan udah ada 2 anak yang hampir berhasil kena, ciri-cirinya bawa mobil L300 alasan dengan menjual lemari dan nyari rongsoka. diiming-iming uang 50 rb dan permen. sampai sekolahan SD di GPJ dijaga Brimob kurang lebih empat pasukan'.

Atas kabar tersebut, jajaran Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan dan mencari pemilik akun Maya Nong.

Kamis, pukul 20.00 WIB, polisi pun menemukan pemilik akun.

"Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui mem-posting info hoaks tersebut," ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit handphone dan empat lembar screenshoot.

"Hasil pemeriksaan, ia mengakui menerima berita hoaks dan tidak disaring lagi," bebernya.

Baca: BREAKING NEWS - Polda Lampung Ancam Penyebar Hoaks dengan Ancaman Pidana

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved