Dilaporkan Warganya, Kepala Kampung Gunung Tapa Persilakan Aparat Usut Dugaan Korupsi Dana Desa

Tipriyadi, kepala Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Tulangbawang, membantah telah menyelewengkan dana desa.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Hanif Risa Mustafa
Perwakilan warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Tulangbawang, mengadu ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa (13/11/2018). 

LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG HANIF RISA MUSTAFA

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tipriyadi, kepala Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Tulangbawang, membantah telah menyelewengkan dana desa. Ia memastikan akan terbuka jika aparat penegak hukum ingin mengusut dugaan tersebut.

Tipriyadi mengutarakan hal ini merespons langkah sejumlah warga Kampung Gunung Tapa yang mengadu ke Kejaksaan Tinggi Lampung di Bandar Lampung, Selasa (13/11/2018). Perwakilan warga meminta kejati mengungkap dugaan korupsi dana desa Kampung Gunung Tapa, serta pungutan liar pengurusan sertifikat tanah Program Nasional Agraria (Prona) atau kini bernama Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Enggak pernah, apalagi terkait penyelewengan dana desa," kata Tipriyadi melalui ponsel, Selasa (13/11/2018). "Silakan saja (jika aparat penegak hukum ingin mengusut), saya malah senang," imbuhnya.

Terkait dugaan pungli dalam pengurusan sertifikat tanah Prona, Tipriyadi menyatakan pelaksanaan program tersebut ada di tangan panitia pelaksana.

"Saya cuma tanda tangan kalau ada berkas masuk. Itu ada panitianya sendiri," ujarnya.

Perwakilan warga Kampung Gunung Tapa, Gedung Meneng, Tuba, mendatangi kantor Kejati Lampung, Selasa siang. Saparudin, perwakilan warga, menjelaskan, kedatangan ke kejati bertujuan meminta bantuan sekaligus melaporkan dugaan penyelewengan dana desa di kampungnya.

"Kami anggap ada yang menyalahgunakan kewenangan program pemerintah, baik infrastruktur maupun pembuatan sertifikat Prona," katanya di kejati.

Saparudin mengungkapkan, pembangunan infrastruktur, seperti jalan onderlagh, tidak sesuai petunjuk teknis.

"Jalan onderlagh sepanjang empat kilometer di Jalan Dusun Tanjung Sari, Dusun Sinar Tempat, dan Dusun Kampung Baru tidak memakai hamparan pasir dan tidak ada proses pemadatan," ujarnya.

Terkait sertifikat tanah Prona, menurut Saparudin, pengurusan sertifikat itu seharusnya gtatis.

"Tapi tidak dalam pelaksanaannya. Tim menarik Rp 1,5 juta untuk perumahan dan Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta untuk ladang," bebernya.

Staf Seksi Penerangan Umum Kejati Lampung Asiah Zakaria memastikan telah menerima laporan yang mengatasnamakan warga Kampung Gunung Tapa.

"Benar, sudah kami terima (laporan) terkait dugaan korupsi dana desa untuk pembangunan jalan," kata Asiah. "Untuk lebih lanjutnya, saya akan sampaikan kepada pimpinan. Kami hanya menerima (laporan). Nanti beliau yang akan menyerahkan disposisinya kepada siapa," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved