Wakapolda Lampung Ungkap Motif Pembunuhan Pasutri, Ada Ritual Penggandaan Uang
Wakapolda Lampung Ungkap Motif Pembunuhan Pasutri, Ada Ritual Penggandaan Uang
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Team Khusus Antibandit 308 Polda Lampung telah meringkus total tiga tersangka pembunuhan terhadap pasangan suami istri, Sukirman (50) dan Misinem (45).
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, motif pembunuhan itu mulai dari utang piutang hingga penggandaan dan penitipan uang.
Kasus ini bermula dari penemuan mayat Sukirman dan Misinem di perkebunan sawit, kawasan Gunung Kapal, Desa Rejosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Minggu 21 Oktober lalu.
Baca: Rekam Jejak Kombes Hengki Haryadi yang 2 Kali Tangkap Hercules
Keduanya merupakan warga Kampung Marga Kencana, Tiyuh Way Abung, Kecamatan Tulangbawang Udik, Tuba Barat.
Kepala Subdirektorat III Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto memastikan penangkapan tiga tersangka pembunuhan tersebut.
Ketiganya adalah Sugiman (58) alias Trimo, warga Natar, serta Wardi (60) dan Warno (62), warga Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah.
Baca: Nikah Dini yang Membawa Maut, Seorang Suami Aniaya Istrinya hingga Tewas
"Tim awalnya menangkap Sugiman alias Trimo di Gedong Tataan, Pesawaran, Kamis (22/11) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB," kata Ruli di polda, Kamis.
Dari hasil penangkapan tersangka Sugimin itu, Tekab 308 Ditreskrimum Polda melakukan pengembangan untuk mencari tersangka lainnya.
Alhasil, Tekab 308 berhasil membekuk tersangka Wardi dan Warno di kediamannya di Seputih Mataram, Lamteng.
Baca: 13 Laporan Pencabulan Anak di Bawah Umur Selama 2018, Pelaku Rata-rata Orang yang Dikenal
"Dugaan kuat, ketiga tersangka itu adalah pelaku tindak pidana pembunuhan dengan modus penggandaan uang," ujar Ruli.
Wakapolda Lampung Brigadir Jenderal Angesta Romano Yoyol menyatakan, penyidik polda belum memastikan 100 persen motif pembunuhan terhadap pasutri tersebut.
Namun, menurut dia, sejauh ini terungkap tiga motif, yakni utang piutang, ritual penggandaan uang, dan penitipan uang.
Baca: Live Streaming Persib Bandung vs Perseru Serui, Maung Bandung Bertekad Raih Poin Penuh
"Sampai saat ini, motifnya masih kami gali. Sebab, saat BAP (Berita Acara Pemeriksaan), para pelaku memberi keterangan berbeda," kata Yoyol. Bawa Uang Rp 50 Juta
DARI tersangka Sugimin (58) alias Trimo, polisi mendapati barang bukti uang senilai Rp 50 juta milik korban.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Ruli Andi Yunianto menjelaskan, uang Rp 50 juta itu merupakan sisa dari total uang Rp 150 juta yang korban bawa saat terjadinya pembunuhan.
Adapun satu dari tiga tersangka pembunuhan pasutri ini merupakan residivis.
Penyidik Polda Lampung pun masih melakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca: Burung Lovebird Kusumo yang Mati Mendadak Pernah Ditawar Hingga Rp 2 Miliar
"Benar. Dari ketiganya, ada satu residivis. Kami akan lihat, residivis dari kasus apa," kata Wakapolda Lampung Brigadir Jenderal Angesta Romano Yoyol. (byu)