BBPOM Musnahkan 10 Truk Barang Ilegal Senilai Rp 12 Miliar Mulai dari Obat hingga Kosmetik

BBPOM Musnahkan 10 Truk Barang Ilegal Senilai Rp 12 Miliar Mulai dari Obat hingga Kosmetik

Penulis: hanif mustafa | Editor: Safruddin
Tribunlampung.co.id/hanif mustafa
BBPOM Musnahkan 10 Truk Barang Ilegal Senilai Rp 12 Miliar Mulai dari Obat hingga Kosmetik 

BBPOM Musnahkan 10 Truk Barang Ilegal Senilai Rp 12 Miliar Mulai dari Obat hingga Kosmetik

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - BBPOM Musnahkan 10 Truk Barang Ilegal Senilai Rp 12 Miliar Mulai dari Obat hingga Kosmetik

Sepuluh unit mobil truk yang mengangkut 130.308 kemasan obat dan makanan ilegal dilepas dari halaman Balai Besar POM (BBPOM) Bandar Lampung menuju pemusnahan terakhir di Tanjung Bintang.

Pelepasan ini dilakukan langsung oleh Kepala BBPOM Bandar Lampung Syamsuliani bersama Gubenur Lampung yang diwakilkan oleh Kepala Dinas Ketahan Pangan (DKP) Provinsi Lampung Kusnadi.

Kapolda Lampung yang diwakilkan oleh Yoni Rizal Khova Kasubdit I indagsi Ditkrimsus Polda Lampung dan Kajati Lampung diwakilkan oleh Nixon Lubis kasi kaamanan negara dan ketertiban umum serta tindak pidana umum lainnya.

Mengenal Sosok Oksana Voevodina, Miss Moscow 2015 yang Dinikahi Raja Malaysia Sultan Muhammad 

Diperistri Pengusaha Kaya Raya, Intip Mewahnya Rumah Artis Cantik Ratna Galih

Seorang Pria Sekap Gadis dan Paksa Melayani Nafsunya Selama Sebulan

Syamsuliani mengatakan, dengan disitanya 130.308 kemasan obat dan makanan ilegal ini menunjukkan BPOM terus melakukan pengawasan di wilayah provinsi langsung.

"Ini dibawa ke tempat pemusnahan akhir di Tanjung Bintang," kata Senin 26 November 2018.

Lanjutnya, ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang mana telah mengancam kesehatan masyarakat.

"Dan dari beberapa kasus sudah ditindak lanjuti dengan proses penyidikan, ada 8 kasus yang diproses pidana," tukasnya.

Balai Besar POM (BPOM) Bandar Lampung melakukan pemusnahan 130.308 kemasan obat dan makanan ilegal yang berhasil diamankan.

Kepala Balai Besar POM (BBPOM) Bandar Lampung Syamsuliani mengatakan, 130.830 kemasan ini terdiri dari 1723 item produk ilegal.

"Ini terdiri dari obat sebanyak 306 item dengan total ada 50.984 kemasan, obat tradisional 213 item sebanyak 8.799 kemasan,

suplemen kesehatan terdiri 2 item sebanyak 108 kemasan, Kosmetik 926 item 58.365 kemasan," ungkap Syamsuliani saat membuka Press Release Pemusnahan obat dan makanan hasil pengawasan BBPOM Bandar Lampung, Senin 26 November 2018.

Saksi Ungkap Detik-detik Kecelakaan Mobil Pikap yang Akut Rombongan Santri di Cipondoh

Pesan Terakhir Ibunda Roger Danuarta Sebelum Mengembuskan Napas Terakhir, Soal Jodoh?

Sore Ini Lampung Sakti FC Hadapi Perssu Sumenep di Laga Perdana Babak 32 Besa

Lanjutnya, untuk produk jenis pangan yang disita dan bakal dimusnahkan sebanyak 276 item dari 12.052 kemasan.

"Mulai tahun 2018, BBPOM Tulang Bawang sudah ada, dan dari pengawasannya mendapati satu item produk dengan total 100 kardus pangan kadaluwarsa dengan total nilai Rp 30 juta," beber Syamsuliani.

Syamsuliani mengatakan jenis pelanggaran yang ditemukan dari obat dan pangan yang akan dimusnahkan yakni meliputi barang Tanpa ljin Edar (TIE), barang yang mengandung bahan berbahaya serta Pangan yang kadaluwarsa.

"Total nilai keekonomian obat dan makanan yang dimusnahkan senilai 12,8 miliar rupiah," ujarnya.

Pantauan Tribun Lampung, 130.308 kemasan obat dan makanan ilegal ini diangkut menggunakan 10 truk dan terparkir diluar halaman BPOM Bandar Lampung. (nif)
 
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved