Inilah 4 Fakta Terkait OTT KPK Terhadap Hakim dan Pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Kali ini, OTT menyasar hakim dan pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
OTT itu dilakukan pada Selasa (27/11/2018) malam hingga Rabu (28/11/2018) dini hari.
• Lakukan Operasi Tangkap Tangan, KPK Ciduk Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Berikut ini Tribunnews.com merangkum fakta-fakta terkait OTT KPK tersebut:
1. Enam Orang Ditangkap
Dalam OTT, KPK menangkap 6 orang termasuk hakim PN Jaksel.
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan OTT terkait dengan penanganan perkara perdata di PN Jaksel.
"Benar ada giat tadi malam sampai dini hari di Jakarta. Terkait dengan penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Agus kepada wartawan, Jakarta, Rabu (28/11/2018).
Namun Agus enggan mengungkapkan konstruksi kasus dalam OTT tersebut.
"Tunggu konpers (koferensi pers) lebih lanjut," katanya.
Berdasarkan KUHAP, KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status keenam orang yang diamankan tersebut.
• Jika Aset Zainudin Hasan Kurang dari Rp 56 Miliar, KPK Akan Sita Rumah Mewahnya
2. Uang 45.000 dollar Singapura Diamankan
KPK mengamankan uang sekitar 45.000 dollar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Selasa (27/11/2018) malam hingga Rabu (28/11/2018) dini hari.
"Ada sejumlah uang dalam bentuk dollar Singapura yang juga turut dibawa sebagai barang bukti dalam perkara ini. Uang yang diamankan sekitar 45.000 Dollar Singapura," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu seperti dikutip Tibunnews.com dari Kompas.com.
3. KPK Masih Lakukan Pemeriksaan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/penyidik-kpk-menunjukkan-barang-bukti-bb-operasi-tangkap-tangan-ott-pn-jaksel.jpg)